Radar Berita Indonesia | Bentrokan antar warga kembali pecah antara Desa Lumasebu dan Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Minggu (6/4/2025).
Kedua kelompok saling serang dengan senjata tajam dan panah, menyebabkan lima orang terluka dan kini dirawat di Puskesmas Alusi Kelaan serta Pustu Desa Lumasebu.
Puluhan anggota Polsek Kormomolin dan Polsek Nirumas bersenjata lengkap dikerahkan ke perbatasan guna meredam bentrok dan mencegah kembali korban jiwa.
“Saat ini puluhan personel dari Polsek Kormomolin yang diback up oleh Polsek Nirumas telah mengamankan perbatasan desa Lumasebu dan desa Kilmasa,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, melalui keterangan tertulis, pada Senin (7/4/2025).
Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, pemicu bentrok bermula ketika seorang warga Desa Lumasebu bernama Wempi Refwalu hendak pergi ke kebun yang terletak di perbatasan antar desa.
Setibanya di kebun, Ia mendapati rumah kebunnya telah terbakar dan tanaman miliknya ditebang orang tak dikenal (OTK).
Anaknya lantas menghubungi keluarga di kampung untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa, ujarnya.
Menanggapi laporan terkait kerusakan kebun, Kepala Desa Lumasebu, Silas Lambiombir, segera menginstruksikan Kepala Seksi Pemerintahan dan Linmas untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Namun, warga yang merasa tidak menerima keadilan atas kerusakan tanaman serta pembakaran rumah kebun, meluapkan kemarahan.
Mereka bergerak menuju perbatasan desa dengan membawa berbagai peralatan yang dapat digunakan untuk bertempur.
Situasi pun memanas. Konsentrasi massa terjadi di wilayah perbatasan antara dua desa, yang kemudian berujung pada bentrokan. Kedua kelompok terlibat saling serang menggunakan senjata tajam serta busur panah.
Sementara itu, Kapolsek Kormomolin, Iptu Everardus Fasse, tiba di lokasi bentrokan untuk melakukan pengamanan. Kedua kelompok massa berhasil dibubarkan dan polisi segera meminta agar warga yang terlibat mundur dan kembali ke tempat semula.
“Saat ini, personel dari Polsek Nirumas telah mendukung Polsek Kormomolin dalam mengamankan perbatasan kedua desa yang terjadi bentrok,” ujarnya.
Polda Maluku juga mengimbau warga kedua desa untuk menahan diri. Warga diminta agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu provokatif yang beredar, baik melalui grup WhatsApp maupun media sosial.
Apabila ada yang merasa dirugikan, kami persilakan untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Kormomolin sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menghimbau agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, karena hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan justru berpotensi memperbesar persoalan dan merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (DP)


