Jakarta, Radar Berita Indonesia | Pada Kamis, 27 Februari 2025, terjadi insiden di mana seorang jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara, mendapat ancaman dari dua pengawal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Kejadian ini berlangsung setelah Adhyasta Dirgantara menanyakan perihal penyerangan Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI.
Meskipun Panglima TNI bersedia menjawab pertanyaan tersebut, dua pengawalnya mendekati Adhyasta Dirgantara dan mengancamnya dengan kata-kata kasar. Salah satu pengawal berkata, “Kutandai muka kau, ku sikat kau ya.”
Menanggapi insiden ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan penyesalannya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Ia juga menyebut bahwa personel yang terlibat bukanlah ajudannya, melainkan tim pengawalan, dan berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka. Selain itu, Jenderal Agus meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh jurnalis tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, turut menyesalkan aksi intimidasi ini. Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, dan kerja jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat serta berekspresi yang harus dilindungi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga mengecam tindakan intimidasi tersebut. Mereka mendesak Detasemen Polisi Militer untuk mengambil tindakan disipliner terhadap aparat TNI yang terlibat dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini terjadi di tengah upaya penyelesaian konflik antara prajurit TNI dan anggota Polri yang berujung pada penyerangan Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam insiden tersebut, enam anggota kepolisian mengalami luka-luka, dan sejumlah fasilitas Mapolres Tarakan mengalami kerusakan.
Insiden intimidasi terhadap jurnalis ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan memastikan bahwa tindakan aparat tidak menghalangi kerja jurnalistik di Indonesia.
Sejak insiden ancaman terhadap jurnalis Adhyasta Dirgantara, oleh pengawal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 27 Februari 2025, berbagai pihak telah menyampaikan tanggapan dan tindakan terkait.
Tanggapan Panglima TNI: Jenderal Agus Subiyanto telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan pengawalnya dan menegaskan bahwa ia akan mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terlibat. Beliau juga menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.
Reaksi Organisasi dan Lembaga:
Komnas HAM: Komisioner Anis Hidayah menyesalkan intimidasi yang dialami oleh jurnalis dan menekankan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum): Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengecam tindakan intimidasi tersebut dan meminta agar pihak berwenang mengusut kejadian ini secara transparan dan adil.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI): AJI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Detasemen Polisi Militer untuk mengambil tindakan disipliner terhadap aparat TNI yang terlibat dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menyatakan bahwa TNI akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Ia menegaskan komitmen TNI dalam menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan insan pers.
Perkembangan lebih lanjut mengenai tindakan disipliner terhadap personel yang terlibat belum dipublikasikan secara resmi. Namun, berbagai pihak terus memantau kasus ini untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi dan insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan. (DP)