Radar BI, Palembang | Terkait laporan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial FP (berusia 59 tahun) ke Propam Polda Sumsel, dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN yang melaporkan Bripka IS (berusia 39 tahun) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisal IN (berusia 20 tahun).
Oknum polisi Bripka IS harus menjalani sidang di Propam Polda Sumsel, Kamis (16/12/2021) dan didapatkan bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.
Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes. Pol. Supriadi. “Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN,” ujarnya.
Keduanya menjalin hubungan usai ditalak tiga oleh FP melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN. “Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu,” katanya.
Jadi antara Bripka IS dan IN memiliki hubungan pacaran, hal ini ditambah tidak ada paksaan untuk melakukan hubungan badan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.
Kejadian itu sendiri saat Bripka lepas dinas pada 27 September 2021 lalu. “Ketika itu mereka ini niatnya hendak ke Palembang untuk membesuk teman IN tapi kemalaman hingga menginap di sebuah hotel di Palembang,” aku dia.
Selain itu, lanjut dia mengatakan, bahwa dari keterangan Bripka IS juga tidak ada perkataannya akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan karena FP bukan tahanan Polres melainkan narapidana Lapas Tanjung Raja, Kabupaten OI.
“Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik,” bebernya.
Sedangkan dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki Istri saat berpacaran dengan IN.
“Dari itulah Bripka IS dari hasil sidang yang saya terima bahwa dia (Bripka IS,red) dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,”.
Kemudian kenapa tidak diproses pidana umum, karena persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tidak merupakan ada unsur paksaan dari salah satu pihak.
Dalam Pasal.284 KUHP membedakan antara orang – orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW pasal 284 tersebut berlaku aduan yang absolut.
Artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (dipermalukan) pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahaan ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes. Pol. Supriadi.
Sementara dari pantauan awak media di Ditreskrimum Polda Sumsel sampai saat ini belum ada dan tidak ada pengaduan dari kedua belah pihak baik dari Keluarga Isteri Brikpa Is.
Maupun dari keluarga dari Suami IN sehingga Polda Sumsel/Dirkrimum Polda tidak dapat melakukan penyidikan terkait dugaan perzinaan IS dan IN apalagi IN sdh ditalak oleh sdr Fajar sehingga status IN bukan lagi istri Fajar. (Narapidana di OI)
Sumber: Divisi Humas Polri.