Radar BI, Jakarta | Polisi meminta agar korban dugaan pelecehan seksual melalui pesan teks atau sexting oleh oknum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk membuat laporan secara resmi. Kasus sexting ini sempat viral di berbagai platform media sosial.
“Korbannya coba laporan juga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).
Menurut Zulpan, laporan polisi (LP) merupakan dasar untuk melakukan penyelidikan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari satu korban pun.
“Belum ada (pelaporan), kita selalu mengajak kepada masyarakat khususnya korban pelecehan seksual untuk melapor, sampai saat ini enggak ada laporannya,” tuturnya.
Kendati demikian, Zulpan mengatakan saat ini tim Polres Metro Jakarta Timur sedang mencari bukti dan petunjuk terkait dugaan kasus sexting tersebut.
“Memang terhadap tindak pidana ini kan harus ada dia dikenal delik aduan jadi harus ada yang mengadu,” tukasnya.
Sebelumnya, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi dengan mengirim pesan rayuan atau sexting.
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, pihak UNJ sudah menerima laporan dari beberapa mahasiswi yang menjadi korban DA.
“Betul oknum yang bersangkutan berinisial DA. Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting,” kata Syaifudin saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan internal pihak kampus UNJ. Upaya itu dilakukan sembari menunggu laporan dari para korban DA lainnya.
Sumber: Divisi Humas Polri.