Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.
Dalam halini, Mahfud Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.
Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam pada hari, Kamis (29/04/2021).
Selain itu, Mahfud Md juga menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.
Dimana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” jelas Mahfud Md.
“Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan oleh kelompok criminal bersenjata (KKB) dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud Md menyampaikan, meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB.
Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil, tegas Mahfud Md.