BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHPemilihan RW 09 Diulang 16 Februari, Lurah Tegaskan Transparansi dan Partisipasi

Pemilihan RW 09 Diulang 16 Februari, Lurah Tegaskan Transparansi dan Partisipasi

Padang, Radar Berita Indonesia – Lurah Kurao Pagang, Apri Moliza Pane, SH menggelar forum musyawarah dan mufakat terkait polemik pemilihan Ketua RW 09 di Kantor Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Jumat (13/2/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan panitia pemilihan, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pemuda, Bundo Kanduang, serta perwakilan warga dari RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, dan RT 05 di lingkungan RW 09.

Dalam forum itu, Apri Moliza Pane yang akrab disapa Pane menjelaskan bahwa pertemuan dilakukan untuk mengevaluasi proses pemilihan Ketua RW 09 yang sebelumnya dinilai terjadi miskomunikasi antara panitia dan unsur pemuda setempat.

“Ada miss komunikasi antara panitia dan pemuda. Seharusnya unsur pemuda dilibatkan dan diundang dalam proses pemilihan. Ke depan, kita evaluasi agar kondisi RW 09 tetap tertib, saiyo sakato, dan saling bekerja sama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengunduran diri Ketua RW 09 terpilih didasari persoalan komunikasi tersebut. Dalam musyawarah itu, seluruh unsur yang hadir sepakat untuk menggelar pemilihan ulang Ketua RW 09 dengan melibatkan seluruh stakeholder di wilayah tersebut.

Pemilihan ulang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Februari 2026, dengan harapan prosesnya tuntas sebelum bulan Ramadan. Lurah menegaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) panitia baru agar proses berjalan sesuai mekanisme.

“Panitia sebelumnya tidak dilanjutkan. Kita bentuk panitia baru dengan melibatkan perwakilan RT, Majelis Taklim, Karang Taruna, pemuda, dan tokoh masyarakat agar tidak ada lagi tumpang tindih maupun kecemburuan sosial,” jelasnya Lurah Kurao Pagang Pane.

Mengacu Peraturan Wali Kota

Proses pemilihan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan dan

Pemberhentian Ketua RT/RW yang menekankan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.

Secara umum, regulasi tersebut mengatur keterlibatan:

– Perwakilan lima orang dari masing-masing RT
KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) sebelumnya

– Unsur pemuda

– Tokoh atau pemuka masyarakat

Lurah juga menegaskan bahwa calon Ketua RT maupun RW yang telah menjabat selama dua periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan BPK

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaannya menyoroti pembatasan masa jabatan Ketua RT dan RW maksimal dua periode berturut-turut.

Apabila terdapat pejabat RT/RW yang menjabat lebih dari dua periode, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi. BPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian administrasi serta evaluasi jabatan yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, apabila ditemukan pembayaran insentif atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan masa jabatan, maka kelebihan pembayaran berpotensi dikembalikan ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi rekomendasi tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan memastikan proses klarifikasi dilakukan secara objektif serta berhati-hati.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap evaluasi ini menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat RT dan RW agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Sementara itu, sejumlah perwakilan pemuda yang hadir dalam musyawarah tersebut menyampaikan harapan agar proses pemilihan ulang benar-benar membuka ruang partisipasi yang adil dan terbuka bagi seluruh unsur masyarakat.

Mereka menilai komunikasi yang baik antara panitia, tokoh masyarakat, dan generasi muda menjadi kunci menjaga kondusivitas lingkungan.

Pemuda juga menyatakan siap mendukung jalannya pemilihan ulang selama mekanisme yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, tokoh masyarakat dan unsur Bundo Kanduang yang hadir dalam forum tersebut mengapresiasi langkah Lurah yang memilih jalur musyawarah sebagai penyelesaian persoalan.

Menurut mereka, penyelesaian melalui dialog terbuka mencerminkan nilai adat Minangkabau yang menjunjung tinggi prinsip “bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik”.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turut hadir juga menyatakan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan pemilihan ulang berlangsung.

Mereka mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.

Lurah Kurao Pagang kembali menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak berpihak kepada kandidat mana pun. Pihaknya hanya memastikan bahwa proses berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat terakomodasi.

“Yang terpenting adalah menjaga kekompakan warga. Pemilihan ini bukan soal siapa yang menang, tetapi bagaimana kita membangun RW 09 lebih baik ke depan,” tegasnya.

Dengan dijadwalkan nya pemilihan ulang pada 16 Februari 2026, seluruh unsur diminta segera berkoordinasi dalam pembentukan panitia baru serta penyusunan tata tertib pemilihan agar tidak terjadi kekeliruan prosedur.

Masyarakat berharap momentum ini menjadi titik balik dalam memperkuat tata kelola pemerintahan lingkungan di RW 09 Kurao Pagang, sekaligus memastikan kepemimpinan yang lahir benar-benar representatif, sah secara administratif, dan mendapat legitimasi sosial dari warga.

Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini