Pengemudi Ugal-ugalan Pemakai Plat RFH Palsu dan Tabrak Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

169
Pengemudi Ugal-ugalan Pemakai Plat RFH Palsu dan Tabrak Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
Inisial JFA pengemudi Daihatsu Terios berpelat khusus RFH yang menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Jakarta, Radar BI | Inisial JFA pengemudi Daihatsu Terios berpelat khusus RFH yang menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, pengemudi yang ugal-ugalan di Tol Pancoran, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3) UU LLAJ,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi Sabtu (6/8/2022).

BACA JUGA  Jokowi Resmi Lantik Andi Amran Sulaiman Sebagai Menteri Pertanian

Polisi memastikan nomor kendaraan berwarna abu-abu itu palsu. Sebab, pengemudi tidak dapat menyerahkan surat kendaraan yang dapat membuktikan mobil itu memiliki pelat khusus.

“Pelat RFH yang digunakan atau yang terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah,” kata Edy

Ia menambahkan alasan pengemudi tersebut memakai plat palsu RFH untuk menghindari ganjil genap.

BACA JUGA  Irwan Basir: Kualitas Pendidikan Anak Didik Bergantung Kepada Guru

“Untuk menghindari ganjil genap,” paparnya dikutip Metro Polri pada hari, Senin (08/08/2022).

Kejadian bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia RFH dan menggunakan strobo.

Pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian. Petugas bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.

“Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno.

BACA JUGA  Tim SAR Temukan 2 Jasad Hanyut di Kali Mampang

Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas. Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.

“Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi,” kata Sutikno.

20 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini