BerandaINFO POLRIPenggerebekan Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

Radar Berita Indonesia – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan dan Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) berhasil menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, pada Selasa (15/04/2025).

Dalam perasi penggerebekan tambang emas ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., dengan melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, serta satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., membenarkan penggerebekan tambang emas tersebut.

“Benar, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, kami telah berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku tambang emas sistem manual dari dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Untuk mencapai lokasi tambang ilegal, tim harus menempuh perjalanan kaki sejauh 3–4 kilometer melintasi medan perbukitan dari jalan raya Muara Labuh–Padang, dengan durasi sekitar empat jam.

10 orang terduga pelaku tambang emas.
10 orang terduga pelaku tambang emas.

“Sesampainya di lokasi, kami menemukan aktivitas penambangan sedang berlangsung. Tim langsung bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” tambah Hilmi.

Dari dua lokasi milik SN dan AS, masing-masing lima orang diamankan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit hammer, dua unit blower, dan empat karung material yang diduga mengandung emas.

“Para terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelas Hilmi.

Selain penangkapan, tim gabungan juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi, dan menempelkan spanduk imbauan larangan keras terhadap aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Aksi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini