BerandaINFO POLRIPerang Narkoba! Satresnarkoba Sawahlunto Tangkap Pengguna Sabu di Kolok Mudik

Perang Narkoba! Satresnarkoba Sawahlunto Tangkap Pengguna Sabu di Kolok Mudik

Radar Berita Indonesia – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Hanya berselang beberapa jam setelah pengungkapan kasus di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Tim Opsnal Lintah Bara berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kolok Mudik pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku berinisial IR alias Amek (37), seorang karyawan swasta yang tinggal di Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar kediaman pelaku. Saat petugas memasuki rumah, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah menuju sungai sejauh kurang lebih 300 meter. Upaya pelarian itu berhasil digagalkan, dan pelaku pun diamankan,” ungkap Iptu Ary.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya baru saja menggunakan sabu sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama sebelum penangkapan.

Petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya, dan menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan.

“Di hadapan saksi, petugas menemukan barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap, satu tas kecil warna hitam kombinasi merah, dua timbangan digital, satu korek api, 70 plastik klip bening, satu unit handphone, satu gunting, serta sepeda motor Yamaha Mio warna biru,” jelasnya.

Pelaku IR alias Amek mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi pun terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

IR alias Amek dijerat Pasal 609 ayat 1 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke atasnya,” tegas Iptu Ary.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read