Petani Penggarap Desa Batulawang Cianjur Keberatan Dengan Peraturan Konsultan PT MPM

182
Masyarakat merasa keberatan dengan peraturan baru oleh konsultan PT MPM tersebut.
Cianjur, Radar BI | Petani penggarap warga Kp Cikole yang merupakan bagian dari 1807 penggarap yang telah terdata dan telah mengumpulkan berkas kepada pemerintah.

Kegiatan pertemuan membahas langkah – langkah penggarap keberatan terhadap peraturan yang telah disosialisasikan oleh konsultan PT. MPM (Maskapai Perkebunan Moelia), pada hari Jum’at (17/6/2022).

BACA JUGA  Briptu DA Ditangkap, Terjerat Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
BACA JUGA  Polri Pastikan Profesional Tangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Musyawarah dengan tema keberatan terhadap peraturan-peraturan tentang sistem baru bercocok tanam budidaya kopi yang disosialisasikan oleh Mulyadi (Konsultan PT MPM) tersebut di hadiri oleh 18 orang warga prwakilan Kp. Cikole RT 01/02/03 RW 03 Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Nota keberatan terhadap peraturan konsultan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pihak PT MPM yang telah dilaksanakan beberapa pekan lalu. Dimana pada saat itu Mulyadi mengundang petani penggarap budidaya kopi dan mempresentasikan teknik baru tumpang sari.

Radar Berita Indonesia
Nota keberatan terhadap peraturan konsultan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pihak PT MPM yang telah dilaksanakan beberapa pekan lalu.
BACA JUGA  Polri Ungkap Angka Gangguan Keamanan di Awal 2022 Capai 853 Kejadian
BACA JUGA  Perkosa 12 Santriwati, Guru Pesantren: Kamu Harus Taat Pada Guru

Agar bisa tercipta keuntungan bersama pihak PT MPM dan petani penggarap. Sebab sistem tumpang sari yang dilakukan petani penggarap selama ini kurang maksimal.

Menurut Ade Maduk (berusia 40 tahun), salah satu peserta rapat saat diwawancara oleh Jurnalis Radar Bhayangkara Indonesia setelah musyawarah selesai, menyatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan peraturan baru oleh konsultan PT MPM tersebut.

BACA JUGA  Kapolres Metro Bekasi Salurkan 300 Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19
BACA JUGA  Polda Aceh Periksa 17 Saksi Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

“Karena sistem yang baru belum tentu lebih baik, sementara selama ini kami sudah terbiasa dengan pola tanam yang sudah terasa manfaatnya”, ujar Ade.

Hal yang senada diungkapkan oleh Puloh (berusia 52 tahun), ia dengan penggarap yang lain merasa bahwa ini hanya permainan pihak PT MPM melalui konsultannnya.

“Kami merasa ini hanya permainan PT saja agar petani melakukan pola tanam yang baru yang justru akan mengakibatkan petani tidak diuntungkan”, kata Puloh.

BACA JUGA  2 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Warga
BACA JUGA  Polri Ungkap Angka Gangguan Keamanan di Awal 2022 Capai 853 Kejadian

Hasil kesepakatan ini ditandatangi oleh semua yang hadir dan akan disampaikan kepada PT MPM untuk dilakukan kajian ulang. Agar petani penggarap tidak dirugikan dan memperoleh keuntungan yang setara dengan perusahaan seperti yang dijanjikan PT MPM.

Sumber: Maman Surahman/Deri Setiawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini