Polri Pastikan Profesional Tangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

125
Bahar bin Smith.
Radar BI, Jakarta | Polri menegaskan akan bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

Diinformasikan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media Radar Bhayangkara Indonesia bahwa proses pelaksanaan penyidikan terhadap Bahar bin Smith kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional.

BACA JUGA  Langgar Protokol Kesehatan, Kapolda Sumut Tutup Lansung Dua Kolam Renang di Medan
BACA JUGA  Kasus 2 T Berlanjut, Polda Sumsel Bawa Anak Akidi Tio Ke Rumah Sakit Jiwa

Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si, Minggu, (02/01/22).

Saat ini, Ahmad Ramadhan menyampaikan dari tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan,” katanya.

BACA JUGA  Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus Bongkar Jaringan Penjualan Bayi
BACA JUGA  HUT Brimob ke-76, Kapolri: Kita Harus Ingat Pesan Bung Karno Warisi Apinya Jangan Abunya

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster tempat kejadian perkara (TKP) Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan Rp 1,3 T
BACA JUGA  Erianto Gelar Reses di Kuranji: Serap Aspirasi Untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini