Radar BI, Banda Aceh | Kepolisian Daerah Aceh berkerja sama dengan Polisi Reserse Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia – Indonesia seberat 133 kilogram.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., saat jumpa pers, kasus narkotika jenis sabu – sabu merupakan dari beberapa jaringan internasional dari Malaysina menuju Indonesia, dan direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Palembang dan Medan, di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).
Tempat kejadiaan perkara kasus (TKP) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus itu diduga ada 3 pelaku, satu orang yang berinisial B alias Dedek bin Sulaiman berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka pada Jumat (3/12/21) pukul 05.00 WIB. Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kastresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit Mobil Daihatsu Merk Terios yang parkir di depan rumah B.
Lebih lanjut, dilakukan pengeledahan terhadap mobil tersebut ditemukan barang bukti tiga karung goni tepung terigu berisikan 60 bungkus teh cina merk Guanyinwang warna gold. “Di dalamnya berisi kristal putih jenis sabu seberat 60 Kg,” jelas Kapolda.
Tak hanya itu, dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka B, polisi kemudian juga menemukan 73Kg di rumah tersangka, jadi kalau ditotal sebanyak 133 Kg. Selain itu juga kita amankan satu unit mobil Terios sebagai barang bukti.
Tersangka mengaku bahwa semua barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik C (DPO) yang disimpan di rumah tersangka atas perintah C. “Bayangkan 133 Kg, ini bisa menyelamatkan 665 jiwa generasi muda kita,” terang Kapolda Aceh.
Jenderal Bintang Dua tersebut, mengungkapkan Barang haram jenis sabu-sabu ini berasal dari China, dari barang-barang yang kita lihat ini memang berasal dari China.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati.