Polda Metro Jaya Limpahkan 2 Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Polda Jabar

116
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si mengatakan, kedua laporan itu yakni pada tanggal 7 dan 17 Desember 2021.
Radar BI, JakartaPolda Metro Jaya melimpahkan dua laporan dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith ke Polda Jawa Barat. Alasannya, lokus delicti atau tempat kejadian perkara yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si mengatakan, kedua laporan itu yakni pada tanggal 7 dan 17 Desember 2021.

“Ini dikarenakan setelah dilakukan penelitian lokus delicti atau tempat dilakukan perbuatan tersebut berada di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi Polda Metro Jaya melimpahkan ke Polda Jabar dan penanganan dugaan kebencian selanjutnya ke Polda Jabar,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Polda Metro Jaya sebelumya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.

BACA JUGA  Peringati HUT Bhayangkara ke 76, Polsek Sako Palembang Bentuk Program Kampung Lantas
BACA JUGA  PDIP Tolak Sirekap KPU, Minta Hasil Penghitungan Pemilu 2024 Dihitung Secara Manual

Zulpan, ketika itu, mengatakan, laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini.

Adapun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, “Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

BACA JUGA  Polda Bali Tangkap WNA Pembobol ATM di Bali dan NTB
BACA JUGA  Curhatan Rahmat Irwanto ke Jokowi Ingin Jaminkan Ijazah Untuk Modal dari Bank BUMN

Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama.

Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini