Usut Dugaan Ujaran Kebencian oleh Bahar bin Smith, Polisi Periksa 34 Saksi

114
Bahar bin Smith.
Radar BI, Jakarta | Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat yang kemudian disebar di media sosial YouTube.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

BACA JUGA  Polres Cianjur Ringkus 6 Tersangka Curanmor, Dua Diantaranya Residivis
BACA JUGA  BBWS Citarum, Sektor 20 Terus Bergerak Perbaiki Tanggul Kritis di Muara Gembong

Selain itu, lanjut dia, 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.

“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.

BACA JUGA  Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman
BACA JUGA  Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda Baru, Berikut Ini Namanya

Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.

“Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” pungkas Ramadhan.

Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith dikediamannya di Bogor pada hari Selasa, 28 Desember kemarin.

BACA JUGA  Transjakarta Catat Alami Lonjakan Penumpang Pasca Harga BBM Naik
BACA JUGA  Jalur Rel Kereta Api Longsor Menimpa 5 Rumah di Bogor

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini