Beranda INFO POLRI Polda NTB Ringkus 41 Pelaku Judi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Polda NTB Ringkus 41 Pelaku Judi dan Terancam 10 Tahun Penjara

0
495
Kapolda NTB, Irjen. Pol. Djoko Poerwanto menjelaskan terkait dugaan judi di arena pacuan kuda Sumbawa, NTB, pada hari Kamis (15/8/3022) di Mapolda NTB.
Kapolda NTB, Irjen. Pol. Djoko Poerwanto menjelaskan terkait dugaan judi di arena pacuan kuda Sumbawa, NTB, pada hari Kamis (15/8/3022) di Mapolda NTB.
Mataram, Radar BI | Polda NTB dan jajaran mengamankan sebanyak 41 orang pelaku judi baik dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline).

Pemberantasan terhadap aktivitas judi menjadi atensi kepolisian saat ini bahkan hal tersebut merupakan direktif langsung Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar Polda memberikan atensi khusus.

“Sebanyak 41 orang tersebut dari 31 laporan polisi yang kita terima dalam rentang waktu 17-23 Agustus,” ungkap Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto, pada hari Kamis (25/08/2022).

BACA JUGA  Waspada Modus Baru Pembajakan WhatsApp, Berikut Himbauan Bareskrim Polri
BACA JUGA  Dankor Brimob Tinjau Produk Hankam PT. Pindad

 

Pengembangan terhadap kasus tersebut juga terus dilakukan sebagai salah satu komitmen bersama untuk memberantasnya di wilayah NTB.

Bahkan Kapolda NTB secara tegas, meminta jajaran agar segala jenis perjudian baik offline ataupun online akan tindak tegas dan serius.

Harapannya tidak ada lagi aktivitas judi di NTB, sehingga terciptanya kenyamanan dan keamanan bagi masyatakat. Tentu masyarakat juga diminta untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus perjudian ini.

BACA JUGA  Kapolda Banten Belasungkawa Kepada Keluarga 9 Korban Kecelakaan Odong-odong Ditabrak Kereta Api
BACA JUGA  Polda Sumsel Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan RS Kusta Kerugian Negara Rp. 4,8 Miliar

 

“Kita secara tegas akan memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini dan kami juga meminta agar masyarakat bisa membantu,” tegas jenderal bintang dua Polda NTB tersebut.

Tindakan tegas tidak hanya bagi masyatakat yang melakukan aktivitas judi tetapi anggota yang terlibat juga diberikan tindakan tegas. Turut diamankan bersama para pelaku beberapa barang bukti atas kasus perjudian tersebut.

Diantaranya ada HP, kalkulator, nota, ATM, papan bola, karpet, pulpen, dompet, tas dan lain-lain yang digunakan sebagai alat terjadinya tindak pidana judi tersebut.

BACA JUGA  Ragam Batik di Indonesia Terpopuler Pengakuan Dunia dari UNESCO
BACA JUGA  Pamor DPD RI Anjlok, Sultan Angkat Bicara

 

“Barang bukti sementara uang Rp.15.845.000, ini hasil yang didapat tapi tidak berhenti sampai disini (pengungkapan, red) melainkan tetap akan terus dikembangkan,” tegas Kapolda NTB.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB menjelaskan untuk ungkap kasus perjudian kali ini dengan sebanyak 41 tersangka.

Para tersangka, dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Namun tidak hanya sampai disini pengungkapan kasus perjudian tetapi akan semakin dikembangkan. Karena ada sebagian pelaku tidak berdiri sendiri.

BACA JUGA  Kemenhub Tetapkan Regulasi Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi, Berikut ini Perinciannya
BACA JUGA  Dankor Brimob Tinjau Produk Hankam PT. Pindad

 

“Ada yang bekerjasama dengan orang lain dengan masing – masing up line, sehingga ini masih kita kembangkan untuk memutus mata rantai. Sehingga tidak muncul ke depan ada tindak pidana serupa,” tegas Kombes. Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini