Palembang, Radar BI | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT. Palcon Indonesia dan PT. Karyatama Saviera.
Dirkrimsus Kombes. Pol M Barly Ramadhany, SH., S.I.K, di dampingi Wadir Krimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani SIK MH, saat rilis press mengatakan, bahwa modus operandi pelaku adalah pekerjaan pembangunan rumah sakit kusta yang di lakukan tidak sesuai dengan volume dan tidak sesuai dengan kontrak, Kamis (08/09/2022).
“Unit I Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penimbunan dan pembuatan penahan sungau pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Kombes. Pol. Barly mengungkapkan, proyek pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar yang dengan nilai kerugian negara jasa kontruksi Rp 4,8 miliar.
Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk dua sim card.
Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tersangka Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas, ucap Barly.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 perubahan atas UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit RP 200.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak RP 1 Milyar,” tegasnya.
Sementara Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani SIK MH menambahkan, agar pelaku yang berinisial S (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
“Kami minta kepada keluarga dan kerabat, yang mengetahui keberadaan S. Untuk segera memberikan informasi ke kita atau lebih baik segera meyerahkan diri,” tegas Koko.(Suherman)