BerandaINFO POLRIPolda Riau Gagalkan Penyelundupan 22,73 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bengkalis

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22,73 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bengkalis

Bengkalis, Radar Berita indonesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti heroin seberat 22,73 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp68,1 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda melakukan penyamaran (undercover buy) di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor. Dari tangan keduanya ditemukan lima bungkus besar yang diduga heroin sebagai barang bukti awal,” ujar Putu.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut milik tersangka lain berinisial SK.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus besar diduga heroin yang dikubur di kebun cabai milik tersangka,” jelasnya.

Tak jauh dari lokasi penangkapan, polisi kembali menemukan 36 bungkus besar diduga heroin yang disimpan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun sawit.

Secara keseluruhan, polisi menyita 42 bungkus heroin dengan total berat sekitar 23,7 kilogram, serta dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” tambah Putu.

Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyebut heroin tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri, mengingat bahan baku opium umumnya diproduksi di kawasan Golden Crescent maupun Golden Triangle.

“Ini merupakan bagian dari sindikat transnasional. Heroin sangat jarang ditemukan di Indonesia dibandingkan sabu. Operasi ini memiliki risiko tinggi karena anggota harus bergerak secara penyamaran tanpa dukungan sistem terbuka untuk membongkar jaringan,” ujarnya.

Hengki juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk apabila ada anggota Polri yang terlibat.

“Jika ada anggota Polri yang bermain dengan narkoba, sanksinya jelas: pemecatan dan proses hukum maksimal. Kejahatan narkotika adalah extraordinary crime yang harus dilawan bersama melalui konsep community policing,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara,” pungkasnya.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read