Radar Berita Indonesia – Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dan menangkap dua orang pelaku di Jalan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (14/9). Ia menjelaskan, kedua pelaku berinisial R dan A, yang diketahui merupakan warga asal Provinsi Aceh.
“Modusnya dengan membawa narkoba melalui jalur darat dari Aceh menuju Sumut. Anggota berhasil menangkap mereka saat memarkirkan mobil di halaman masjid di Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ujar Ferry, dikutip dari Sumutpos, pada Senin (15/9/2025).
Sabu tersebut diketahui dibawa dari kawasan Kuala Simpang, Aceh, menggunakan mobil pribadi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan narkoba antarprovinsi itu.


