Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Calo Pekerja Migran Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus

126
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Radar BI, Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus mengusut dua pelaku colo pekerja migran ilegal melalui palabuhan tikus yang telah diamankan petugas Dirkrimum Polda Sumut.

“Modus para pelaku, mengirimkan pekerja ilegal melalui Pelabuhan Tikus dari Kota Medan ke Kota Dumai Riau, menggunakan Kapal Speedboat,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol Hadi Wahyudi, Selasa (28/12/2021) di Mapolda Sumut.

Dirkrimum Polda Sumut menjelaskan, kedua pelaku berinisial APS alias Bunda (berusia 41 tahun) warga Jalan Jamin Ginting, dan A alias Prapti (berusia 40 tahun) warga Jalan Kebun Sayur, Deli Serdang.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Tegaskan Anggota Polri Terlibat Judi Akan Dicopot
BACA JUGA  Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Tangkap 4 Bandar Narkoba

“Modus pelaku berinisial Bunda merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan jalur ilegal untuk dipekerjakan ke Malaysia,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (28/12/2021).

Adapun modus operandi, masih kata Dirkrimum, tersangka mengirimkan pekerja migran ilegal melalui Pelabuhan Tikus dengan kapal speedboat, yang dikemudikan Adi, dan saat tiba di Malaysia ditampung oleh pelaku berinisial Cici alias Sabrina.

Sebelumnya, pekerja yang bersedia dikirim ke Malaysia diberikan Rp.1.000.000 kepada pihak keluarganya.

BACA JUGA  Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka
BACA JUGA  Polri Periksa Ketum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Tersangka mendapat keuntungan sebesar 4000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp.12.000.000 dari satu calon pekerja migran ilegal,” tutur Dirkrimum Polda Sumut.

Menurut pengakuan para tersangka, tambah Tatan, uang yang diterima tersangka digunakan untuk biaya operasional calon pekerja migran sejak direkrut hingga diberangkatkan ke Malaysia.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti 5 buah Pasport, 3 buku perincian keuangan, buku tabungan, resi dokumen pengiriman, 1 unit handphone, 1 unit mobil Avanza, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000.

BACA JUGA  Nama Said August Putra Muncul di Nota Pledoi Muddai Madang, Ada Apa?
BACA JUGA  Satu Korban Tewas dan 1 Luka Berat Akibat Ledakan di Pandeglang

“Para pelaku diancam pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana, dan pidana penjara 10 tahun,” pungkas Dirkrimum Polda Sumut.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini