Polisi telah mengamankan dua orang warga negara (WN) India yang lolos karantina Covid-19. Keduanya berstatus buron lantaran saat tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta lolos dari keharusan menjalani karantina.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang di kediaman keluarganya, sementara yang satu diamankan di Hotel Holiday Inn. Itu yang masuk ke hotel dia tahu bahwa sedang dikejar oleh pihak kepolisan, makanya buru-buru masuk hotel agar terlihat menjalani karantina,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus pada hari, Sabtu (01/05/2021).
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 perihal pemeriksaan terhadap para tersangka. Sementara itu, para tersangka tidak ditahan sebab pasal yang menjeratnya berisi hukuman di bawah lima tahun.
“Ini kita sedang berkoordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah pelaksanaanya dilakukan usai semuanya menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Hotel Holiday Inn, atau tidak. Karena semuanya saat ini sedang menjalani karantina di sana,” tuturnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki hal tersebut dan berharap agar pihak terkait segera membereskan kasus tersebut dan tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Ini yang kita sebut kebocoran ya, karena yang bersangkutan merupakan pensiunan Disparekraf DKI Jakarta dan memiliki kartu PAS sehingga bisa bebas. Mudah-mudahan segera ada perbaikan sendiri di dalam bandara sana untuk bisa menutupi apa yang terjadi sekarang ini,” tegasnya Kombes. Pol. Yusri Yunus.
Sumber: Divisi Humas Polri.