Polisi Sita Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba

126
AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. mengatakan, barang bukti yang diamankan tergolong besar maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP.
Magelang, Radar BI | Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pengedar pil sapi beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir obat berbahaya mengandung narkoba.

Terduga pengedar yakni FAP (berusia 20 tahun) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang mengatakan, FAP berhasil diamankan pada 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib. FAP diamankan di rumahnya di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, Magelang beserta barang bukti.

BACA JUGA  RSUD Kabupaten Bekasi Raih Predikat SMSI AWARD 2022 Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Kategori Sangat Baik
BACA JUGA  Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Briptu RP Bikin Malu Polri

”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa disebut Pil Sapi tanpa standar aman sebanyak 12.975 butir,” ungkapnya AKBP. Mochammad Sajarod Zakun di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).

Adapun pasal yang dikenakan Tindak Pidana Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan Psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

BACA JUGA  Soal Polemik Pasokan dan Harga Beras, Sultan Minta Bapanas Tidak Berbisnis
BACA JUGA  12 Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Dusun Cilimus

“Dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tegas Kapolres.

AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. menambahkan, karena barang bukti yang diamankan tergolong besar maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Penemuan Jasad 2 Wanita Dibunuh dan Dicor di Bekasi
BACA JUGA  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Kondisi Membusuk Dalam Gudang Kosong

Sementara itu, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang, Iptu. M. Honi Zulqirom mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar tersebut diatas sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal dan waktu tersebut diatas, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” ungkapnya.

Dia menyebutkan barang terlarang tersebut menurut pengakuan FAP dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengetahui petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.

BACA JUGA  Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta, Kapolri Perintahkan Kabid Propam Proses, Pecat dan Pidanakan
BACA JUGA  Penemuan Jasad 2 Wanita Dibunuh dan Dicor di Bekasi

“Di bungkus paketnya barang tersebut tertulis pakan ikan hias. Barang bukti ini selain diperjual belikan juga dipakai sendiri,” jelas Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang.

Sementara, FAB mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp.35.000, dan sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.

“Sudah laku 10 butir dengan harga Rp.35.000,-. Saya jual kepada teman yang sudah saya kenal,” pungkasnya.

Sumber: Tribrata Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini