Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Jasadnya Buang di Kali BKT

125
Tiga tersangka pelaku pembunuhan yang bekuk yakni AW (berusia 19 tahun), ME (berusia 24 tahun) dan MF (berusia 24 tahun).
Tiga tersangka pelaku pembunuhan yang bekuk yakni AW (berusia 19 tahun), ME (berusia 24 tahun) dan MF (berusia 24 tahun).
Jakarta, Radar BI | Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan Sopir Go Car, ADR (berusia 26 tahun), yang jasadnya ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Selasa (4/10/2022) lalu.

Tiga tersangka pelaku pembunuhan yang bekuk yakni AW (berusia 19 tahun), ME (berusia 24 tahun) dan MF (berusia 24 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ketiga pelaku pembunuhan memiliki peran masing-masing berbeda – beda.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum dan Penanganan Covid-19

“Tersangka AW adalah merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban/menusuk korban, ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang”, jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan kepada awak media, Jum’at (21/10/2022).

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, kata Kombes. Pol. Endra Zulpan, Pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Gocar untuk mengantar ke lokasi yang sepi/jauh dari pemukiman.

BACA JUGA  Dalang Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Ditangkap Polisi

Sesampainya dilokasi korban (Driver Gocar) dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya diambil oleh pelaku.

Dari para ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM.

Selian itu, menyita barang bukti kartu Gocar milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan, tuturnya.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini