Jabar, Radar BI | Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial IB (berusia 25 tahun) diduga menjadi pelaku percobaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
“Tersangka melakukan aksi percobaan pembunuhan pada hari Senin, (24/4/2023) yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada hari Selasa, (25/4/2023).
Kapolres Sukabumi mengatakan, tersangka percobaan pembunuhan ditangkap di rumahnya pada tidak berselang lama usai melakukan penusukan kepada korban.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus percobaan pembunuhan ini berawal tersangka yang takut aksi pencurian di rumah korban atas nama Ujang Kamaludin (berusia 30 tahun) yang merupakan seorang buruh harian lepas warga Desa Gunung Gendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat, (23/4/2023) ketahuan.
Ini dikarenakan istri dari korban, mencurigai gerak-gerik tersangka yang dianggap aneh. Dari aksinya itu IB berhasil mencuri uang dan handphone milik korban.
Akhirnya tersangka membuat skenario untuk membunuh Ujang. Dan aksinya itu pun dilakukan IB pada Senin, (24/4) malam dengan cara mematikan mesin kWh meter rumah korban untuk memancing Ujang keluar rumah.
Benar saja, usai mematikan kWh meter tersebut, korban keluar rumah untuk memeriksa mesin meteran listrik itu. Tersangka yang bersembunyi di samping pintu langsung bergerak saat Ujang membuka pintu rumahnya.
Namun aksinya itu keburu ketahuan korban dan sempat terjadi pergumulan antara keduanya. Karena kondisi terdesak akhirnya IB menusukkan pisau yang dibawanya ke bagian perut Ujang, tapi saat tersangka akan menusukkan pisaunya yang kedua kali, korban berhasil melarikan diri ke dalam rumah sehingga
Usai melancarkan aksinya itu, IB mencoba melarikan diri, tapi berhasil dicegah warga dan tidak berselang lama petugas dari Polres Sukabumi dan Polsek Kalapanunggal tiba di lokasi dan menangkap tersangka.
Kasat Reskrim Polsek Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan motif yang dilakukan tersangka untuk membunuh korban karena khawatir aksi pencuriannya diketahui oleh korbannya.
Selain menangkap IB, polisi pun menyita sebilah pisau, satu unit handphone, celana jeans, jaket dan sendal jepit tersangka untuk dijadikan barang bukti.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap motif lain yang menyebabkan tersangka nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan kepada tetangganya sendiri. Dan untuk kepentingannya penyidikan IB ditahan di sel Mapolres Sukabumi,” katanya.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.