BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHAmnesti Disetujui, Kuasa Hukum Hasto: Kami Bersyukur dan Terima Kasih ke Presiden...

Amnesti Disetujui, Kuasa Hukum Hasto: Kami Bersyukur dan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan apresiasi atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8).

Ronny menilai kasus korupsi yang menjerat Hasto sejak awal kental dengan nuansa politik. Ia menyebut proses hukum terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi berbasis motif politik.

“Sejak setahun yang lalu, kami sudah melihat bahwa kasus ini sangat kental motif politik. Mas Hasto dan siapa pun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” ujarnya.

Amnesti terhadap Hasto diberikan bersama 1.116 terpidana lainnya, yang menurut pemerintah telah memenuhi syarat dan diverifikasi. Persetujuan amnesti ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis malam (31/7).

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberian amnesti mempertimbangkan kepentingan nasional dan kontribusi Hasto terhadap negara.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti menyuplai dana suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif pengganti antar waktu dari PDI Perjuangan.

Selain Hasto, pemerintah juga mengusulkan dan DPR menyetujui abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang tersandung kasus korupsi impor gula.

Google News

Must Read

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini