BerandaINTERNASIONALTrump Serang Wali Kota Muslim New York, Tuding Dukung Terorisme

Trump Serang Wali Kota Muslim New York, Tuding Dukung Terorisme

spot_img
Radar Berita Indonesia – Kemenangan historis Zohran Mamdani sebagai Wali Kota Muslim pertama keturunan Asia Selatan di New York City semula dirayakan sebagai simbol kemajemukan dan kemajuan demokrasi Amerika Serikat (AS).

Namun, hanya beberapa pekan setelah pelantikannya, kemenangan itu berubah menjadi pusaran kontroversi politik dan serangan identitas.

Sejumlah politisi Partai Republik, termasuk sekutu dekat mantan Presiden Donald Trump, kini berupaya mencabut kewarganegaraan AS Mamdani.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tangkap Komika FF Terkait Kasus Narkoba

Mereka bahkan mengancam akan mendeportasinya ke Uganda, tempat kelahirannya.

Upaya hukum yang dikenal sebagai “denaturalisasi” ini berfokus pada proses naturalisasi Mamdani tahun 2018.

Politikus Partai Republik menuding Wali Kota New York Mamdani menyembunyikan afiliasi ideologis dan mendukung paham komunis serta terorisme.

Anggota Kongres Andy Ogles menjadi salah satu suara paling keras.

BACA JUGA  Purwono Widodo Diangkat Sebagai Dirut PT Krakatau Steel

Ia mendesak Jaksa Agung AS, Pam Bondi, untuk menyelidiki Mamdani, menuduhnya berbohong saat mengajukan kewarganegaraan.

Ogles bahkan menyatakan, jika tuduhan terbukti, Wali Kota New York Mamdani “harus dideportasi kembali ke Uganda.”

Apa yang Menjadi Dasar Tuduhan?

Tuduhan ini mengutip lirik rap yang ditulis Mamdani pada 2017, yang disebut mendukung Holy Land Foundation, yayasan amal Muslim yang dulu dituduh memberi bantuan pada Hamas.

BACA JUGA  Satpol PP Padang Gencar Patroli Tertibkan PKL Bandel di Pasar Raya

Selain itu, ia juga diserang karena menjadi anggota Democratic Socialists of America (DSA) organisasi yang oleh beberapa politisi Republik dianggap “komunis terselubung”.

Namun, fakta hukum dan akademis berkata lain.

Pakar sejarah dari Universitas Emory, Harvey Klehr, menegaskan bahwa sosialisme demokratis berbeda dari komunisme.

Pakar hukum imigrasi Jeremy McKinney menambahkan bahwa keanggotaan DSA tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk mencabut kewarganegaraan seseorang.

BACA JUGA  Terkait Pas Besar, Kelompok Nelayan Baro Belitung Hadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Gedung DPRD Kabupaten Belitung

Tidak mencantumkan organisasi politik yang sah juga bukan bentuk penipuan hukum.

Apa Kata Lembaga Pemeriksa Fakta?

Fakta-fakta yang dikutip kubu Republik dibantah oleh PolitiFact, yang menyatakan tidak ada bukti Mamdani berbohong dalam proses naturalisasi.

Dengan demikian, dasar hukum denaturalisasi terhadap Mamdani sangat lemah.

Bagaimana Landasan Hukumnya?

Proses pencabutan kewarganegaraan atau denaturalisasi di AS hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan federal.

BACA JUGA  Polres HSU dan PT. Jasa Raharja Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat

Menurut McKinney, pemerintah harus membuktikan adanya penipuan material dengan bukti kuat dan meyakinkan.

Secara historis, denaturalisasi hanya dilakukan terhadap mantan anggota Nazi atau teroris internasional, bukan pejabat publik aktif.

Profesor hukum Cassandra Burke Robertson dari Case Western Reserve University menilai peluang keberhasilan kasus ini nyaris nol.

BACA JUGA  Ganjar Siap Lanjutkan Program Hilirisasi Jokowi

Ia memperingatkan, justru yang berbahaya adalah efek ketakutan terhadap warga naturalisasi lain yang kini merasa suara politik mereka bisa membuat kewarganegaraannya terancam.

Apa Peran Trump dalam Isu Ini?

Donald Trump memperkeruh situasi dengan menyebut Mamdani sebagai “komunis murni” dan mengancam akan menahan dana federal bagi New York jika Mamdani “tidak bertingkah baik”.

Pernyataan itu memperlihatkan bagaimana isu kewarganegaraan digunakan sebagai senjata politik identitas untuk menyerang lawan ideologis.

BACA JUGA  Polda Sumsel Waspadai Peningkatan Titik Panas Pemicu Karhutla

Padahal, Presiden AS tidak memiliki kewenangan langsung mencabut kewarganegaraan seseorang. Denaturalisasi hanya sah melalui keputusan pengadilan.

Apa Dampak Politiknya?

Kasus Zohran Mamdani menyoroti ketegangan lama dalam politik AS — antara nasionalisme eksklusif dan pluralisme demokratis.

Upaya denaturalisasi ini lebih tampak sebagai serangan politik berbasis identitas ketimbang langkah hukum yang sah.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tangkap Komika FF Terkait Kasus Narkoba

Bagi banyak pengamat, ini menandai kembalinya retorika era Trump, ketika imigran dan Muslim kerap dijadikan kambing hitam dalam perdebatan nasional.

Hingga kini, Zohran Mamdani tetap sah sebagai warga negara Amerika Serikat. Tidak ada bukti hukum yang cukup untuk mencabut kewarganegaraannya.

Kasus ini menunjukkan bahwa di balik jargon hukum, politik identitas masih menjadi senjata tajam dalam pertarungan kekuasaan di Amerika Serikat.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read