spot_img
BerandaINFO POLRIPolisi Tangkap Pengedar Sabu, 8 Paket Siap Edar Diamankan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 8 Paket Siap Edar Diamankan

Radar Berita Indonesia | Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total ± 2,09 gram. Seorang pria berinisial ARAS alias Rengges (27), warga Nusukan, Banjarsari, ditangkap karena diduga menjadi pengedar.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan pengedar narkotika ini dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di wilayah Jebres.

“Dari hasil penggeledahan pengedar narkotika, petugas menemukan delapan paket sabu, sobekan tisu putih, sobekan isolasi hitam, sebungkus rokok Win Filter merah, satu set alat hisap sabu (bong), dan satu unit handphone OPPO Reno 5F,” jelas Kompol Edi.

BACA JUGA  Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Terduga Teroris di NTB

Sebelum menangkap ARAS, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AB alias Dower sekitar pukul 21.50 WIB di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo. Dari tangan AB, ditemukan satu paket sabu yang kemudian diakui diperoleh dari ARAS.

Berdasarkan informasi dari AB, polisi segera melakukan penggerebekan di rumah kontrakan ARAS dan mendapati delapan paket sabu siap edar.

Dalam pemeriksaan, ARAS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama “Ciet”, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Panji Gumilang Dilaporkan Soal Pengelolaan Zakat di Ponpes Al-Zaytun

ARAS membeli sabu tersebut seharga Rp900.000 per gram, lalu membaginya menjadi sembilan paket yang akan dijual kembali seharga Rp.200.000 per paket.

Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

ARAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini