Radar BI | Polresta Yogyakarta terus berupaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kamar indekos di Kotabaru, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sejauh ini, aparat kepolisian telah menetapkan H, selaku penghuni kamar indekos, dimana korban berinisial FD asal Sleman, DIY ditemukan tewas di dalam kamar tersebut sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan, pihaknya menemukan celana korban dengan bercak darah di rumah milik H.
“Panjang (celana) jeans warna biru, dengan adanya itu ditetapkan tersangka,” katanya saat dihubungi, pada hari, Selasa (12/3/2024).
Probo menegaskan akan memasukkan H dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencana minggu ini akan kita keluarkan dia sebagai DPO, kita duga dia sebagai tersangka, kata dia.
Dalam penetapan tersangka imbuhnya, penyidik minimal harus mempunyai dua alat bukti. Dan sejauh ini, pihaknya telah mengantonginya.
Alat bukti dirasa sudah cukup
Dua alat bukti yang dimaksud yakni, keterangan saksi bahwa H menyewa indekos di mana ditemukannya mayat perempuan berinisial FD, serta ada bukti lainnya yakni celana yang terdapat bercak darah.
Adanya petunjuk itu adanya celananya dia yang di Bandung itu ada darahnya kemudian petunjuk bahwa dia melarikan diri sampai hari ini.
“Sekarang HP-nya mati semua tidak ada kabarnya. Jadi terpenuhi lah, dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Minggu ini kami akan memberitahu ke rekan-rekan media melalui humas kami bahwa dia kita tetapkan DPO dan nanti tolong disebarkan supaya syukur-syukur menyerahkan diri, pungkasnya.