Radar BI | Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten selama Januari 2022 berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 11 kasus dan mengamankan 13 orang tersangka baik sebagai pemakai maupun pengedar Narkotika pada hari Jumat, (28/1/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH diwakili Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan bahwa dalam 1 Bulan tahun 2022 ini Polres Cilegon Polda Banten terus berkomitmen mencegah peredaran narkotika berbagai jenis.
Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan, bahwa sesuai data dan Informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton, S.ik, MH yang mengatakan akan senantiasa mencegah peredaran narkoba didaerah hukum Polres Cilegon Polda Banten sehingga melalui Satresnarkoba Polres Cilegon akan terus bertindak cepat mengantisipasi adanya peredaran narkoba.
Dimana sejak awal tahun 2022 ini, Polres Cilegon Polda Banten melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 13 orang tersangka dan 20,67 gram narkotika jenis sabu-sabu dan dan 6000 butir obat-obatan terlarang.
Tentunya narkotika atau narkoba berbagai jenis yang berhasil diamankan ini merupakan salah satu upaya dari Polres Cilegon Polda Banten memutus atau mencegah peredaran narkotika di daerah hukum Polres Cilegon, ujar IPTU Sigit Dermawan.
Selain mengamankan barang bukti tersebut kami juga mengamankan 13 orang tersangka yang terbagi menjadi 9 orang pengedar dan 4 orang pemakai sehingga dengan ini kami menyatakan bahwa Polres Cilegon akan terus berupaya mengantisipasi atau mencegah pengedaran atau Penyebaran narkoba sehingga kedepannya kota Cilegon bisa bersih dari yang namanya narkoba atau narkotika jenis apapun.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon maupun Kabupaten Serang yang masuk daerah hukum Polres Cilegon apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana narkotika/narkoba jenis apapun silakan untuk melaporkan ke Polres Cilegon Polda Banten atau Satresnarkoba Polres Cilegon.
Dan apabila ingin Melaporkan juga bisa melalui call center kami 110 yang apabila ada hal-hal yang ingin dilaporkan oleh masyarakat kepada kami terkait dengan adanya peredaran narkotika/Narkoba maka kami siap menerima laporan tersebut dan menindak lanjuti laporan tersebut, tutup IPTU Sigit Dermawan.