Jakarta, Radar BI | Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku penipuan bermodus penukaran kartu ATM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketiga pelaku penipuan ditangkap dengan nama inisial ILB (berusia 42 tahun), AS (berusia 41 tahun) dan HA (berusia 46 tahun) beserta barang bukti 3 unit mobil, 32 Kartu ATM beserta buku tabungan serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, ketiga pelaku penipuan inisial AS, ILB, dan AH memiliki peran masing – masing untuk menipu korban dengan membeli sebuah handphone di pusat perbelanjaan.
“Tersangka mengiming-imingi korban yang baru dikenal, mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang banyak,” ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Kapolres menambahkan, pelaku AS mengaku sebagai WNA berkebangsaan Brunei dan meminta korban untuk menunjukkan tempat perbelanjaan yang baru saja ditemui.
“AS, mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta untuk minta ditunjukan tempat penjualan handphone terbesar, posisi letak Roxy di mana tempatnya korban yang baru saja ditemui di jalan,” tuturnya.
Tersangka mengaku minta dibantu untuk pembelian sejumlah handphone, mengingat tersangka hanya menggunakan uang Ringgit, dari sana (pelaku mengajak korban) mampir ke ATM untuk menunjukan saldo,” tambah Kombes Komarudin dikutip dari Metro Polri, Senin (08/08/2022).
Setelah korban melihat saldo palsu tersangka yang besar, ia menuturkan korban pun mengajak pelaku ke pusat perbelanjaan.
“Karena korban meyakini tersangka memiliki saldo yang cukup, maka mereka sepakat menuju Roxy membeli handphone, di tengah jalan pelaku AS menukarkan ATM yang dimiliki korban dengan ATM yang sama,” papar Kombes Komarudin.
Selain itu, Kombes. Pol. Komarudin menambahkan sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka pun berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.
“Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban, transfer pun diterima oleh AH yang bertugas menerima hasil kejahatan,” ujarnya.
Dari perlakuan ketiga tersangka penipuan ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.