spot_img
BerandaPRESIDENJokowi Resmi Naikan Gaji PNS 8% Tahun 2024, Berikut Jumlahnya

Jokowi Resmi Naikan Gaji PNS 8% Tahun 2024, Berikut Jumlahnya

Jakarta, Radar BI | Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, IV pada tahun 2024 resmi dirombak oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.

Presiden Jokowi secara resmi telah memberikan kenaikan gaji bagi PNS golongan I, II, III, IV pada tahun depan.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 08/Rantau Serka Wakidi: Petani Suka Rakyat Berhasil Tingkatkan Hasil Panen di Tengah Pandemi

Dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, Jokowi mengumumkan secara langsung bahwa gaji PNS golongan I, II, III, IV naik sebesar 8%.

Adanya kenaikan gaji bagi PNS golongan I, II, III, IV tahun 2024 tentu membuat bahagia setelah empat tahun lamanya tidak merasakan kenaikan gaji.

Dengan dinaikkannya gaji sebesar 8%, Jokowi berharap kinerja PNS semakin bagus dan pelayanannya juga semakin baik.

BACA JUGA  Bupati Eka Putra Beberkan Keberhasilan Tanah Datar Raih Penghargaan TPID Award 2022

Kenaikan gaji PNS sebesar 8% juga sudah dianggarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN 2024.

Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS beserta pensiunan adalah sebesar Rp.52 triliun.

“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp.52 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers dikutip Klik Pendidikan pada Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA  Buka PBAK UIN MY, Bupati Eka Putra : Berbanggalah Menjadi Bagian Kampus Ini

Selain mendapatkan kenaikan gaji, PNS juga mendapatkan kenaikan tunjangan dari pemerintah pada tahun depan.

Tunjangan PNS yang naik adalah tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Berikut kami sajikan tabel gaji PNS pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 8% dari gaji pokok yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Polda Metro Jaya Buru Polisi Gadungan yang Tilang Mobil di Jakpus

Gaji pokok golongan I = Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420

Gaji pokok golongan II = Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600

Gaji pokok PNS golongan III = Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760

Gaji pokok PNS golongan IV = Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296

BACA JUGA  6 Khasiat Buah Anggur Untuk Ibu Menyusui

Beruntungnya PNS golongan III dapat gaji pokok mencapai Rp.5 juta dan golongan IV mencapai Rp.6 juta pada tahun depan.

Sumber: DPR RI, PP Nomor 15 Tahun 2019.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini