Jakarta, Radar BI | Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, IV pada tahun 2024 resmi dirombak oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.
Presiden Jokowi secara resmi telah memberikan kenaikan gaji bagi PNS golongan I, II, III, IV pada tahun depan.
Dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, Jokowi mengumumkan secara langsung bahwa gaji PNS golongan I, II, III, IV naik sebesar 8%.
Adanya kenaikan gaji bagi PNS golongan I, II, III, IV tahun 2024 tentu membuat bahagia setelah empat tahun lamanya tidak merasakan kenaikan gaji.
Dengan dinaikkannya gaji sebesar 8%, Jokowi berharap kinerja PNS semakin bagus dan pelayanannya juga semakin baik.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8% juga sudah dianggarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN 2024.
Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS beserta pensiunan adalah sebesar Rp.52 triliun.
“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp.52 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers dikutip Klik Pendidikan pada Selasa, 7 November 2023.
Selain mendapatkan kenaikan gaji, PNS juga mendapatkan kenaikan tunjangan dari pemerintah pada tahun depan.
Tunjangan PNS yang naik adalah tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Berikut kami sajikan tabel gaji PNS pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 8% dari gaji pokok yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji pokok golongan I = Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
Gaji pokok golongan II = Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
Gaji pokok PNS golongan III = Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
Gaji pokok PNS golongan IV = Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296
Beruntungnya PNS golongan III dapat gaji pokok mencapai Rp.5 juta dan golongan IV mencapai Rp.6 juta pada tahun depan.
Sumber: DPR RI, PP Nomor 15 Tahun 2019.