Beranda DAERAH Polri: Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan Akan Diterapkan 2023

Polri: Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan Akan Diterapkan 2023

0
513
Radar BI, Jakarta | Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan yang akan diterapkan pada 2023 mendatang. Hal ini akan diterapkan di tahun depan, di 2023,” jelasnya di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya.

BACA JUGA  Fraksi Komisi III DPR RI Apresiasi Tindakan Tegas dan Transparan Kapolri Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA  Delapan Titik Ladang Ganja Luas Mencapai 25 Hektare di Daerah Beutong

“Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum,” jelas Karo Penmas.

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.

BACA JUGA  Pemadaman Listrik Massal di Sumatera, Dirut PLN Minta Maaf dan Pastikan Pemulihan Bertahap
BACA JUGA  6 Penyebab Sakit Maag Hingga Tips Cara Mengatasinya

Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini