Beranda DAERAH Polri Segera Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi

Polri Segera Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi

0
393
Radar BI, Jakarta | Korlantas Polri segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. Perubahan tersebut berkenaan warna dasar atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan di samping perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

Tetapi, belum disebutkan kapan penerapan tersebut diberlakukan. “Korlantas Polri siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID),” jelas Dirregident, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA  DPD Demokrat Sumbar Take Down Konten Berbau Anies Baswedan di Medsos
BACA JUGA  2 Korban Tertimbun Tanah Longsor di Simalungun

Brigjen. Pol. Yusri Yunus juga mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Sebagai awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” jelas Dirregident.

Dirregident menambahkan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

BACA JUGA  7 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan hingga Status Kerja
BACA JUGA  Satpol PP Padang Pariaman Gelar Razia, 7 Pemandu Lagu Diamankan

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

BACA JUGA  Kapolda Jatim Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja
BACA JUGA  Antusias Masyarakat Meningkat, Pasar Murah Pemkot Padang Jadi Solusi Jelang Ramadhan

A. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

B. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum.

C. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah.

D. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Dipicu Makeup Hilang, Aksi Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Penjara
BACA JUGA  H. Hendri Septa Datuak Alam Batuah: Pelepasan Jenazah Gusmidati, Mengingatkan Arti Kehidupan dan Persaudaraan

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA  7 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan hingga Status Kerja
BACA JUGA  Antusias Masyarakat Meningkat, Pasar Murah Pemkot Padang Jadi Solusi Jelang Ramadhan

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini