Polri Segera Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi

0
191
Radar BI, Jakarta | Korlantas Polri segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. Perubahan tersebut berkenaan warna dasar atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan di samping perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

Tetapi, belum disebutkan kapan penerapan tersebut diberlakukan. “Korlantas Polri siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID),” jelas Dirregident, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA  Diberhentikan Tanpa Dasar, Kepala Desa Hilinakhe Angkat Bicara
BACA JUGA  Instruksi Kapolri Soal Narkoba, Polri Beberapa Polda Sudah Adakan Tes Urine Massal

Brigjen. Pol. Yusri Yunus juga mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Sebagai awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” jelas Dirregident.

Dirregident menambahkan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

BACA JUGA  Pemko Padang Perkuat Program Unggulan: BPJS Gratis, Penertiban Pedagang dan Kebersihan Kota
BACA JUGA  13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat dalam Upacara di Mabes Polri

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

BACA JUGA  Ada 9 Manfaat Jus Jeruk Untuk Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Jantung
BACA JUGA  6 Tersangka Jaringan Pornografi dan Judi Online di Tangkap

A. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

B. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum.

C. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah.

D. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Hari Jadi Polwan ke-73, Polda Sumut Adakan Syukuran Secara Sederhana
BACA JUGA  Diberhentikan Tanpa Dasar, Kepala Desa Hilinakhe Angkat Bicara

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA  Instruksi Kapolri Soal Narkoba, Polri Beberapa Polda Sudah Adakan Tes Urine Massal
BACA JUGA  13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat dalam Upacara di Mabes Polri

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini