Polri Tangkap AW Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 Bakar Polres Seluruh Indonesia

0
155
Radar BI, Jakarta | Polri menangkap AW (berusia 35 tahun), penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri dan memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. AW ditangkap di kediamannya di wilayah Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial dimana pelakunya adalah atas nama inisial AW.

Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi, kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (22/11/2021).

BACA JUGA  Hendri Septa: Sosok yang Membawa Perubahan Positif bagi Kota Padang
BACA JUGA  Jamin Keselamatan Warga, Kapolres Metro Bekasi Pastikan Tanggul Cabangbungin Aman

Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan. Hal itulah yang membuat AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan belum memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir.

Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri” tuturnya.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ringkus 4 Sindikat Pengedar Uang Dolar Palsu di Bekasi
BACA JUGA  Penertiban Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor

AW telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Atas pertimbangan itulah, Polri kemudian melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.

Kemudian yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri tentu selain aparat penegak hukum polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat.

Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina, ungkapnya.

BACA JUGA  6 Nutrisi dan Manfaat Kol Putih Untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA  Mediasi Hari Ke-2 Irman Gusman dan Bawaslu Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

Sehingga pada malam harinya pada 18.30 saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya, imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini