Beranda INFO POLRI Polda Metro Jaya Periksa 2 Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina...

Polda Metro Jaya Periksa 2 Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

0
397
Radar BI, Jakarta | Dua notaris tersangka kasus penggelapan sertifikat rumah milik keluarga artis Nirina Zubir akan diperiksa pada hari ini, Senin (22/11/2021).

Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya tertunda karena kedua tersangka tidak memenuhi panggilan. “Rencana ada. Dari penundaan minggu lalu,” ujarnya.

Dalam hal tersebut, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini.

BACA JUGA  Densus 88 Sudah Tangkap 14 Pengurus Yayasan Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Terlibat Teroris Jamaah Islamiyah
BACA JUGA  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp250 Juta untuk Informasi Keberadaan DPO Taufik Hidayat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dalam kasus penggelapan sertifikat rumah milik keluarga artis Nirina Zubir pada hari ini.

Kedua terduga pelaku itu merupakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tidak memenuhi panggilan, dan melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.

“Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisa patut dan wajar ditunda,” jelas Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP, Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/21).

BACA JUGA  Transisi Energi Jadi Prioritas Pemerintah Indonesia ke Depan
BACA JUGA  Irwan Basir Pengurus Komite Dalam Pungutan Sumbangan di Sekolah Agar Perhatikan Kondisi Ekonomi Masyarakat

Karena hal tersebut, pemeriksaan kedua notaris setelah ditetapkan sebagai tersangka ditunda hingga hari ini.

Akan tetapi, belum dipastikan penahanan terhadap kedua notaris tersebut seperti tiga tersangka sebelumnya. “Tindakan penyidik itu kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif,” tuturnya.

Pihaknya akan melihat dari unsur subjektifnya dan akan dipertimbangkan juga dengan unsur objektifnya.

BACA JUGA  BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan Ganja 44 Kg di Terminal Mengwi
BACA JUGA  Polda Sumsel Luncurkan Layanan Mobile Vaksin Covid-19 Pintu ke Pintu Untuk Lansia

Sumber: Tribata New Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini