Beranda INFO POLRI Sepanjang 2021, 140 Kasus Dari Total 151 Kasus Telah Diselesaikan Polres Brebes

Sepanjang 2021, 140 Kasus Dari Total 151 Kasus Telah Diselesaikan Polres Brebes

0
407
 Polres Brebes menggelar realease akhir tahun yang digelar usai pelaksanaan pemusnahan minuman keras (Miras).
Radar BI | Polres Brebes menggelar kasus realease akhir tahun yang digelar usai pelaksanaan pemusnahan minuman keras (Miras) 

Selama tahun 2021 Polres Brebes telah menerima 151 laporan tindakan kriminalitas, kita sudah mengungkap ataupun menyelesaikan sebanyak 140 kasus, yang merupakan 90 % sudah dapat diselesaikan penyelesaian perkara, jelas Kapolres Brebes AKBP. Faisal Febrianto, Kamis (31/12/2021).

Kapolres Brebes menjelaskan, untuk 11 kasus masih kita lakukan lidik, mudahan – mudahan di tahun berikutnya bisa menyelesaikan lebih banyak lagi sehingga keamanan di Kabupaten Brebes tetap aman dan kondusif.

“Rata rata kasus yang belum di ungkap merupakan kejahatan curanmor, kita terus melakukan koordinasi degan Polres lain yang di curigai sebagai tempat persembunyian para pelaku kejahatan,” ucap AKBP. Faisal Febrianto.

BACA JUGA  Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda Baru, Berikut Ini Namanya
BACA JUGA  Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Bawah US$.85 per Barel

Selain itu, AKBP. Faisal Febrianto juga memberikan warning kepada para pelaku kejahatan, bahwa jangan coba bermain atau melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Brebes.

“Kami sudah berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan di wilayah Brebes. Kami mohon dukungan dari masyarakat Brebes dalam menciptakan situasi yang aman dan konduisf,” imbuh Kapolres Brebes.

Selain rilis akhir tahun, Polres Brebes juga menggelar konferensi pers  pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang sudah pulang ke Brebes.

BACA JUGA  Kasus Remaja Dipaksa Jadi PSK di Apartemen Jakarta Barat Naik Tahap Penyidikan
BACA JUGA  Ciptakan Masyarakat Hidup Sehat, Lurah Rano Dedi Dermawan: Dukung Vaksinasi dengan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

“Terkait dengan curas di wilayah Slatri Kecamatan, Larangan Brebes dengan modus mengambil kendaraan yang berisi minyak goreng serta korbannya di sekap,” ujarnya.

Dikatakanya saat konferens pers kepada pawa wartawan, Korban berhasil di tolong dan pelaku di amankan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat.

“Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, kita berhasil mengamankan 2 tersangka berikut 5 unit kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti. Mereka merupakan salah satu rekan dari pelaku yang lebih dulu kita amankan dan merupakan kasus pengembangan kejahatan,” ucapnya.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 2 Terduga Penganiayaan Tukang Bakso di Intan Jaya
BACA JUGA  Temuan Aliran Dana Miliar Rupiah Milik Kilafatul Muslimin, Komisi III DPR Apresiasi Polri-PPATK

Ditambahkan Kapolres Brebes untuk kasus ketiga dan terakhir yaitu pelaku penipuan atau penggelapan terhadap Korban berinisial RY yang merupakan seorang TKW.

“Pelaku mengiming-imingi kerjasama, korban ditipu karena keuntungan tidak di sampaikan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dalam penggelapan ini, tersangka menjajikan keuntungan dengan menjanjikan alat sembako dan pertanian dengan keuntungan 10%, tetapi ketika ingin mengambil keuntungan dari pelaku korban tidak pernah diberikan.

BACA JUGA  5 Meninggal Dunia dan 14 Luka, Mabes Polri Usut Kecelakaan Beruntun di Balikpapan
BACA JUGA  Kasus Remaja Dipaksa Jadi PSK di Apartemen Jakarta Barat Naik Tahap Penyidikan

“Untuk Pelaku diancaman hukuman 4 tahun penjara,”imbuhnya. (FN/Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini