Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri di Kasus Penembakan Brigadir J

0
175
Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk
Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk
Jakarta, Radar BI | Pengacara Bharada E buka suara soal alasan mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka memutuskan tidak lagi membela kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri, ujarnya Andreas Nahot Silitonga kepada awak media, pada hari Sabtu (6/08/2022).

BACA JUGA  SPBU di Bogor Disegel Karena Kecurangan Takaran BBM
BACA JUGA  Tim DVI Polda Jatim Serahkan 35 Korban Jenazah Awan Panas Guguran Gunung Semeru Kepada Keluarga

 

Lebih lanjut, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Kami pun mendatangi Bareskrim Polri pada hari Sabtu, (6/08/2022). Untuk menyampaikan pengunduruan dirinya dan rekan-rekan tim kuasa hukum Bharada E.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” tuturnya.

BACA JUGA  4 Pelaku Perampokan Sadis di Aceh Tamiang Jadi Tersangka
BACA JUGA  Bahas Larangan Mudik Bareng Menhub, Kakorlantas Siapkan 333 Titik Penyekatan

 

Bharada E
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E diketahui terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Dengan penetapan tersangka, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan. Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum.

BACA JUGA  Pawai Telong-telong Meriahkan Hari HUT Kota Padang ke-354
BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 2 Orang Bawa Ganja 150 Kg dari Sumut

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan, tutur Andi Rian.

Menurutnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua, ucap Andi Rian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini