Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri di Kasus Penembakan Brigadir J

132
Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk
Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk
Jakarta, Radar BI | Pengacara Bharada E buka suara soal alasan mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka memutuskan tidak lagi membela kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri, ujarnya Andreas Nahot Silitonga kepada awak media, pada hari Sabtu (6/08/2022).

BACA JUGA  Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Jokowi Izinkan Kliennya Berobat ke Singapura
BACA JUGA  Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Dianggap Lawan Seimbang Prabowo

 

Lebih lanjut, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Kami pun mendatangi Bareskrim Polri pada hari Sabtu, (6/08/2022). Untuk menyampaikan pengunduruan dirinya dan rekan-rekan tim kuasa hukum Bharada E.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” tuturnya.

BACA JUGA  Polri Tambah Kuota Putra Asli Papua, 396 Polisi Ikuti Sekolah Perwira
BACA JUGA  Kapolri Mutasi 12 Jenderal dan 15 Kombes. Pol, Berikut Ini Namanya

 

Bharada E
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E diketahui terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Dengan penetapan tersangka, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan. Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum.

BACA JUGA  Polri Batasi Umur Personel Pengamanan Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun
BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Ungkap Penjualan Bayi di Kota Medan

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan, tutur Andi Rian.

Menurutnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua, ucap Andi Rian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini