Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri di Kasus Penembakan Brigadir J

0
56
Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk
Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk
Jakarta, Radar BI | Pengacara Bharada E buka suara soal alasan mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka memutuskan tidak lagi membela kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri, ujarnya Andreas Nahot Silitonga kepada awak media, pada hari Sabtu (6/08/2022).

BACA JUGA  Polda Sumut dan Polres Jajaran Terus Percepat Vaksinasi
BACA JUGA  Sepanjang 2021, Bareskrim Polri Sita 1674.951 Kg Sabu

 

Lebih lanjut, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Kami pun mendatangi Bareskrim Polri pada hari Sabtu, (6/08/2022). Untuk menyampaikan pengunduruan dirinya dan rekan-rekan tim kuasa hukum Bharada E.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” tuturnya.

BACA JUGA  Langgar Aturan Ganjil Genap Bogor, Pengendara Moge Diamankan Polisi
BACA JUGA  7 Manfaat Pisang Kepok Bagi Kesehatan Tubuh

 

Bharada E
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E diketahui terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Dengan penetapan tersangka, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan. Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum.

BACA JUGA  Terapkan PPKM Darurat, Irwan Basir Imbau Masyarakat Taati Peraturan Pemerintah
BACA JUGA  Menhub Puji Antusias Kepala Daerah Dukung Transportasi Massal, Edy Rahmayadi: Angkutan Menjawab Keinginan Masyarakat

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan, tutur Andi Rian.

Menurutnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua, ucap Andi Rian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini