Jakarta, Radar BI | Polri berhasil mengungkap tujuan pembelian senjata api ilegal oleh Anton Gobay, WNI yang ditangkap pihak Kepolisian Filipina pada beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah ingin menjual senpi ilegal ke Papua karena melihat peluang penjualan yang menjanjikan.
“Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dalam keterangannya dilansir dari Kompas pada hari Jumat (13/1/2023).
Selian itu, Kadiv Humas Polri juga menjelaskan bahwa Anton Gobay mengaku, apabila senpi tersebut berhasil lolos masuk ke Papua maka dijual kepada siapapun yang sanggup membeli dengan harga tertinggi.
Kadiv Humas mengungkapkan bahwa Polri bersama tim KBRI serta Kepolisian Filipina juga melakukan wawancara kepada Anton Gobay untuk mendapatkan informasi terkait pengungkapan jaringan penyelundupan senpi dari Filipina ke Indonesia.
Dikutip dari Kompas, dari hasil wawancara, Anton Gobay mengaku berangkat ke Filipina pada bulan September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Internasional Ninoy, Filipina dengan transit di Malaysia.
Dari Manila, Anton Gobay pergi menuju Danao City melalui rute Leite pada bulan Desember 2022 untuk membeli senjata api.
Kemudian, ia pergi jalur darat menuju gensan dengan tujuan akhir Maitum, yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.
“AG sudah melakukan survei rute tersebut sebelumnya. Namun, sebelum sampai menuju Maitum, AG telah ditangkap oleh RMFB pada tanggal 7 Januari 2023. AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan x-ray,” ujar Dedi.
Dalam pengakuannya, Anton Gobay membawa senjata api dari Danao City ke Gensan hanya seorang diri.
Namun, ketika tiba di Gensan bertemu dengan tiga orang yang dikenalnya lewat Facebook untuk mengantarkan ke Maitum.
Anton Gobay mengaku, ia juga sudah mengetahui bahwa orang-orang di Danao memiliki kemampuan memproduksi merakit dan memodifikasi senjata api, serta menjualnya sesuai kesepakatan.
Saat transaksi senjata api, Anton Gobay juga hanya melihat contoh kemudian melakukan pembayaran.
Anton mengaku, ia menerima senjata tersebut sudah di dalam tas koper tanpa melakukan pemeriksaan kembali terhadap senjata api yang di beli.
Atas perbuatannya, Anton Gobay ditangkap dan ditahan Kepolisian Filipina. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/1/2023) lalu.
Berkas perkara terhadap Anton juga segera dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani. Dengan demikian, ia akan segera diadili di Filipina.