Prihatin Pengguna Narkoba Terus Bertambah, Sumartono Bakal Dibangun Panti Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Ciamis

150
Ciamis, Radar BI | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat LRPPN Bhayangkara Indonesia Sumartono didampingi KH. H. Jajang Kamaluddin, S.H silaturahmi serta paparan tentang bahaya narkotika kepada pimpinan Pesantren Sirnarasa Syekh Muhamad Abdul Gaos Maslul Al Qoodiri an-Naqsyabandi, QS. Bertempat di Komp. Pesantren Sirnarasa RT. 010/005, Dusun Ciceuri, Ciomas, Kecamtan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Kamis (02/06/2022) Siang.

Syekh Muhamad Abdul Gaos Maslul Al Qoodiri an-Naqsyabandi, QS mengatakan, membantu Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) di Kabupaten Ciamis sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan obat terlarang (narkoba) di daerah ini.

“Kami dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat muslim bersinergi dengan LRPPN BI dan penegakan hukum serta pemerintahan memberantas narkotika. Karena dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika telah menyebabkan keresahan di masyarakat”, katanya.

BACA JUGA  Terkait Konflik Senjata Sudan, Puan Maharani: Keselamatan WNI Harus Jadi Prioritas
BACA JUGA  Wako Padang Hendri Septa Apresiasi Bank Sampah Pondok Permai

Menurut ulama tersebut, pengaruh buruk yang ditimbulkan dari narkoba. Pasalnya, pengaruh buruk dari penggunaan narkoba bisa menyebabkan generasi penerus bangsa kehilangan masa depan, serta menimbulkan perilaku buruk penggunanya di masyarakat.

Untuk itu, para ulama sepakat dan mendukung penuh tugas penegakan hukum di daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah tersebut untuk memberantas peredaran narkoba, sehingga masyarakat dan generasi muda di daerah ini bisa terlindungi, tuturnya.

Sementara itu, Sumartono mengatakan pihaknya berterima kasih atas kepedulian ulama dan tokoh agama di daerah ini, yang mendukung program Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) di Kabupaten Ciamis penyuluhan bahaya narkotika.

BACA JUGA  Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Obat Ilegal di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya
BACA JUGA  5 Posisi Gaya Berhubungan Intim Agar Mencapai Klimaks

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika di Jawa Barat kini telah menyebabkan kehidupan masyarakat di daerah tersebut terganggu, serta banyak pengguna narkoba yang harus dihukum karena mengkonsumsi narkotika, tuturnya.

Lebih lanjut, Sumartono mengatakan tentu pihak penegak hukum akan terus fokus memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Jawa Barat, sehingga masyarakat akan lebih terlindungi.

Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tangkap Pengemudi Fortuner Tabrak dan Todongkan Senjata di Duren Sawit
BACA JUGA  Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama Untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan

Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahguna narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahguna narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan, ujarnya.

Lebih lanjut, Sumartono mengatakan untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, pemerintah telah menempuh berbagai cara hingga penjeraan melalui proses hukum. Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahguna narkotika adalah dengan Rehabilitasi Sosial.

Berdasarkan Peraturan Bersama.
Ketua Mahkamah Agung RI, Kemenkumham, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Jaksa Agung RI, Kepala BNN RI.
UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
PERMENSOS No.56 Tahun 2009.
PERPRES No.23 Tahun 2010.
INPRES No.12 Tahun 2011
PP No. 25 Tahun 2011.
SEMA No.3 Tahun 2010 dan No.4 Tahun 2011.
TR KAPOLRI No. 701 Tahun 2014. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

BACA JUGA  6 Dampak Buruk Terlalu Sering Onani dan Pengaruhnya Terhadap Otak
BACA JUGA  LSM Penjara indonesia Soroti Pungutan Uang di Sekolah SMAN dan SMKN di Jabar

Namun pertanyaannya, apakah Rehabilitasi Sosial mampu menekan penyalahguna narkotika di masyarakat? Untuk menjawabnya, kita harus mengetahui apa saja yang tergolong dalam penyalahgunaan narkotika. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, tuturnya.

Sumartono menjelaskan, pengertian peredaran gelap Narkotika yakni meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dari pengertian di atas, tidak dijelaskan secara gamblang mengenai pengedar narkotika, sehingga apabila memakai makna atau konotasi negatif yang ada pada masyarakat, maka pengedar narkoba merupakan bentuk penyalahguna narkotika untuk kepentingan komersil maupun bukan komersil yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau ilegal.

BACA JUGA  Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Obat Ilegal di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya
BACA JUGA  Irwan Basir: Api Unggun Maknai Simbol Kebersamaan MTs 5 Negeri Padang

Bahwa Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tuturnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan sedangkan Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Dari pengertian di atas, maka ada dua perbedaan mendasar mengenai Pengedar Narkotika dan Pecandu Narkotika. Selain itu, adapula Korban Penyalahguna Narkotika, yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

BACA JUGA  Geger, Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar
BACA JUGA  Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama Untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan

Dalam amanat undang-undang, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk selanjutnya diatur dalam PERMENSOS No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna NAPZA, ujarnya.

Sumartono mengatakan, namun persoalan yang terjadi adalah mantan Pecandu Narkotika tidak selalu bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan ketika ia kembali ke masyarakat. Salah satu penyebab yang mempengaruhi sulitnya penyesuaian diri mantan Pecandu Narkotika dengan lingkungan adalah ketidakmampuan stakeholder maupun masyarakat luas dalam mengayomi dan mengawasi Pecandu Narkotika.

Stigma masyarakat terhadap mantan Pecandu Narkotika yang terlanjur terbangun menyebabkan adanya atribut sosial yang dibangun dengan tujuan mendiskreditkan seorang individu atau kelompok mengenai penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA  5 Posisi Gaya Berhubungan Intim Agar Mencapai Klimaks
BACA JUGA  Terkait Konflik Senjata Sudan, Puan Maharani: Keselamatan WNI Harus Jadi Prioritas

Hal ini ternyata telah terbangun di dalam masyarakat melalui proses internalisasi norma-norma sosial yang telah ada di masyarakat mengenai penentuan nilai baik dan buruknya suatu perilaku sosial. Masyarakat diduga terlanjur meyakini bahwa narkoba dan minuman keras adalah akar dari tindak kriminal.

Sehingga individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras adalah salah satu deviant behavior (perilaku menyimpang) yang akan merujuk pada stigma. Dampak yang terlihat adalah mantan Pecandu Narkotika teralienasi dalam proses integrasi sosialnya di dalam masyarakat, ujarnya.

Ia menjelaskan sebagai catatan, mantan Pecandu Narkotika tidak bisa dikatakan ‘SEMBUH’, akan tetapi ‘PULIH’ pulih dari ketergantungan karena sensasi zat adiktif akan terus teringat oleh mereka dan sewaktu-waktu bisa relapse jika tidak dapat mengendalikan dirinya dengan baik.

BACA JUGA  Wako Padang Hendri Septa Apresiasi Bank Sampah Pondok Permai
BACA JUGA  6 Dampak Buruk Terlalu Sering Onani dan Pengaruhnya Terhadap Otak

Salah satu pemicu relapse adalah ‘momentum’ di mana pada waktu tertentu atau momen tertentu, Pecandu Narkotika akan teringat kembali momen penggunaan narkoba jika momentum tersebut terulang, seperti malam tahun baru, acara ulang tahun, dan yang lainnya.

Sugesti untuk relapse adalah suatu penyakit yang tidak terlepas dari penyakit ketergantungan. Ketika mantan Pecandu Narkotika sulit untuk beradaptasi dengan masyarakat, maka sosialisasi nilai dan norma sulit untuk terinternalisasi oleh mereka yang menyebabkan mantan Pecandu Narkotika teralienasi dari masyarakat. Mereka yang teralienasi ini akan mencari jalan lain untuk tetap diakui keberadaannya, katanya.

Sayangnya, kelompok sosial yang sangat mudah menerima mereka adalah kelompok sosial yang menoleransi nilai dan norma sama dengannya, yaitu kelompok sosial dengan riwayat atau bahkan masih terlibat dengan penyalahgunaan narkotika. Pergaulan atau interaksi intens dengan kelompok sosial semacam ini akan memperparah kondisi mantan Pecandu sehingga sulit sekali keluar dari lingkaran tersebut.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tangkap Pengemudi Fortuner Tabrak dan Todongkan Senjata di Duren Sawit
BACA JUGA  Irwan Basir: Api Unggun Maknai Simbol Kebersamaan MTs 5 Negeri Padang

Tujuan Rehabilitasi Sosial adalah agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Rehabilitasi Sosial yang diadakan oleh berbagai lembaga sosial pemerintah maupun non-pemerintah sangat membantu dalam mengembalikan fungsi sosialnya di masyarakat. Namun harus dipahami bahwa tantangan sesungguhnya bagi mantan Pecandu Narkotika berada pada masyarakat.

Dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan Pecandu Narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi Sosial tersebut. Stigma yang terbangun tentang Pecandu Narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan Pecandu Narkotika dapat diterima di tengah masyarakat dan tidak mengalami diskriminasi.

Mengembalikan fungsi sosial seorang mantan Pecandu Narkotika tidak serta merta menjadi tanggung jawabnya sendiri, sebab penekanan Rehabilitasi Sosial ada pada kata ‘sosial’ itu sendiri, di mana manusia adalah homo socius (makhluk sosial) yang berarti tidak dapat hidup sendiri dan senantiasa membutuhkan orang lain dalam aktivitasnya karena ia merupakan anggota masyarakat dan bagian dari masyarakat.

BACA JUGA  Geger, Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar
BACA JUGA  5 Posisi Gaya Berhubungan Intim Agar Mencapai Klimaks

Menyelamatkan mereka yang sulit lepas dari lingkaran narkotika adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat dari lapisan terkecil sekalipun karena dengan demikian, kita dapat memutus rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat dan bahaya narkotika yang mengintai orang di sekitar kita bahkan keluarga.

Dalam wacana dalam waktu dekat akan dibangun panti rehabilitasi penyalahguna narkotika diatas tanah hibah yang berlokasi Dusun Sriwinangun, Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis, pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini