Radar BI, Palembang | Dr Razman Arif Nasution, SH, MSc didampingi Alex Pander SH selaku kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, Sabtu (11/12/21) melalui via telepon, menyatakan permohonan jaksa penuntut sebelumnya melayangkan sikap upayakan hukum kasasi, atas putusan hukum bebas terhadap Tjik Maimunah. Akhirya ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung di kabulkan.
“Selamat kepada Ratna Juwita Nasution sebagai pelapor dan korban yang berperkara sengketa lahan dengan terlapor Tjik Maimunah. Berdasarkan putusan kasasi agar Tjik Maimunah agar segera menjalani proses sesuai putusan,” ungkap Rasman kepada Alex Pander tim kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, saat ditemui di Jalan Pertahanan Ujung Plaju, Sabtu (11/12/21) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ratna sebelumnya mengklaim tanahnya hanya seluas 6000 meter, terletak di Jalan Lematang dan Jalan Pertahanan Plaju, Palembang. “Alhamdulilah, buah dari ibu Ratna berjuang membela haknya, kita mengawal kasus ini. Akhirnya Mahkamah Agung, mengabulkan kasasi kami. Sehingga berkekuatan hukum tetap dan tidak akan menghalangi proses eksekusi,” ungkapnya.
Kemudian jika ada orang-orang yang menguasai lahan ini, saya peringatkan untuk segera meninggalkan lokasi tanah.
“Jika ada bangunan di atasnya untuk segera membongkarnya. Sebelum kami melakukan upaya hukum. Jika ada upaya hukum peninjauan kembali PK, dengan kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH, membela kepentingan kliennya,” cetus Rasman.
Rasman kembali menegaskan, agar siapa pun yang menduduki dan memasang plang dilahan tersebut. Segera untuk dicabut, sebelum salinan amar putusan dikeluarkan dan sampai ditangan.
“Bila Titis Rachmawati SH MH dengan kliennya Tjik Maimunah akan melakukan upaya hukum PK dan lain-lain, saya sampaikan PK tidak menghalangi eksekutorial dan PK akan kami kawal. Siapapun yang bertahan dan melawan kami akan ambil tindakan hukum, yang mencoba menghalangi eksekusi yang sudah ingkrach berkekuatan hukum tetap ini,” tegasnya
Terpisah Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi Melalui Telpon, Sabtu (11/12/21) sekitar pukul 12.55 WIB, terkait perkara putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara sengketa tanah pelapor Ratna Juwita Nasution dikabulkan dengan kliennya Tjik Maimunah.
“Terkait perkara Ratna Juwita dengan klien saya Tjik Maimunah, saya belum tau. Belum taulah saya, dari mana buk Ratna tahu, ya Ok terimakasih,” singkat Titis.
Diketahui nomor register perkaranya di Mahkamah Agung, 1409K/Pid/2021, dengan hakim 1 Yohanes Priyana SH MH didampingi Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr Desnayeti SH MH, dengan putusan mengabulkan permohonan Ratna Juwita pada tanggal 8 Desember 2021.
Diberitahukan sebelumnya, bahwa pihak Tjik Maimunah sempat dikabulkan permohonannya dengan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa, atau memenangkan perkara sengketa lahan di tingkat putusan Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. (Suherman)