Razman Arif Menangkan Kasus Pekara Sengketa Tanah Ditingkat Kasasi Mahkamah Agung

0
165
Radar BI, Palembang | Dr Razman Arif Nasution, SH, MSc didampingi Alex Pander SH selaku kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, Sabtu (11/12/21) melalui via telepon, menyatakan permohonan jaksa penuntut sebelumnya melayangkan sikap upayakan hukum kasasi, atas putusan hukum bebas terhadap Tjik Maimunah. Akhirya ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung di kabulkan.

“Selamat kepada Ratna Juwita Nasution sebagai pelapor dan korban yang berperkara sengketa lahan dengan terlapor Tjik Maimunah. Berdasarkan putusan kasasi agar Tjik Maimunah agar segera menjalani proses sesuai putusan,” ungkap Rasman kepada Alex Pander tim kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, saat ditemui di Jalan Pertahanan Ujung Plaju, Sabtu (11/12/21) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ratna sebelumnya mengklaim tanahnya hanya seluas 6000 meter, terletak di Jalan Lematang dan Jalan Pertahanan Plaju, Palembang. “Alhamdulilah, buah dari ibu Ratna berjuang membela haknya, kita mengawal kasus ini. Akhirnya Mahkamah Agung, mengabulkan kasasi kami. Sehingga berkekuatan hukum tetap dan tidak akan menghalangi proses eksekusi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dewi Novita: Kemana Ulama di Payakumbuh?, DJ Tidak Pakai Baju
BACA JUGA  Percepatan Target Vaksinasi, Kades Tanah Baru Terjun Langsung Door To Door

Kemudian jika ada orang-orang yang menguasai lahan ini, saya peringatkan untuk segera meninggalkan lokasi tanah.

“Jika ada bangunan di atasnya untuk segera membongkarnya. Sebelum kami melakukan upaya hukum. Jika ada upaya hukum peninjauan kembali PK, dengan kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH, membela kepentingan kliennya,” cetus Rasman.

Rasman kembali menegaskan, agar siapa pun yang menduduki dan memasang plang dilahan tersebut. Segera untuk dicabut, sebelum salinan amar putusan dikeluarkan dan sampai ditangan.

BACA JUGA  2 Anggota TNI-POLRI Gugur Ditembak OTK Saat Amankan Shalat Tarawih di Distrik
BACA JUGA  Kapolda Sumut dan Pangdam Dampingi Wapres Hadiri ISBFE World 2021

“Bila Titis Rachmawati SH MH dengan kliennya Tjik Maimunah akan melakukan upaya hukum PK dan lain-lain, saya sampaikan PK tidak menghalangi eksekutorial dan PK akan kami kawal. Siapapun yang bertahan dan melawan kami akan ambil tindakan hukum, yang mencoba menghalangi eksekusi yang sudah ingkrach berkekuatan hukum tetap ini,” tegasnya

Terpisah Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi Melalui Telpon, Sabtu (11/12/21) sekitar pukul 12.55 WIB, terkait perkara putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara sengketa tanah pelapor Ratna Juwita Nasution dikabulkan dengan kliennya Tjik Maimunah.

“Terkait perkara Ratna Juwita dengan klien saya Tjik Maimunah, saya belum tau. Belum taulah saya, dari mana buk Ratna tahu, ya Ok terimakasih,” singkat Titis.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 Turun, Kapolda Sumut: Masyarakat Jangan Abai dengan Prokes
BACA JUGA  Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Divonis 4 Tahun Penjara

Diketahui nomor register perkaranya di Mahkamah Agung, 1409K/Pid/2021, dengan hakim 1 Yohanes Priyana SH MH didampingi Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr Desnayeti SH MH, dengan putusan mengabulkan permohonan Ratna Juwita pada tanggal 8 Desember 2021.

Diberitahukan sebelumnya, bahwa pihak Tjik Maimunah sempat dikabulkan permohonannya dengan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa, atau memenangkan perkara sengketa lahan di tingkat putusan Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. (Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini