Jakarta, Radar BI | Kabid Humas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya bernama Lesti Kejora beberapa waktu lalu.
“Maka malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kombes. Pol. Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Rabu (12/10/2022).
Malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani proses pemeriksaan panjang, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Suami Lesti Kejora diperiksa penyidik hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
Diketahui, sebanyak 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky Billar terkait KDRT dan polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky Billar sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sebelumnya, polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan yakni pihak Rumah Sakit tempat Lesti Kejora dirawat dan melakukan visum.
“Untuk dari RS akan diperiksa juga, RS tempat lesti dirawat dan RS yang melakukan visum kami jadwalkan untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
Pemeriksaan saksi tambahan itu rencananya bakal dilaksanakan pada hari Kamis 13 Oktober 2022 mendatang. Ia mengatakan sebanyak dua orang pihak rumah sakit bakal diperiksa sebagai saksi.
Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy belum merinsi terkait jabatan dua orang saksi tersebut. Update di kasus lesti kita tambah dua saksi tambahan dari RS yang akan diperiksa hari Kamis besok, ujarnya.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Penetapan sebagai Rizky Billar tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya bernama Lesti Kejora. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan usai pemeriksaan Satreskrim Polres Jaksel terhadapnya.