Kamis, September 19, 2024
No menu items!

Satpol PP Padang Bakal Panggil Pemilik Karoke Jual Minol

Must Read
Sumbar, Radar BI | Satpol PP Kota Padang terus berupaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Kota Padang. Maupun terhadap wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kota Padang.

Dalam hal ini, Mursalim mengatakan wisatawan yang ingin bercengkrama santai di Kota Padang, ada banyak tempat yang direkomendasikan pemerintah Kota Padang. Mulai dari tempat kulinernya yang lezat – lezat hingga tempat untuk bercengkrama bersama keluarga sambil bernyanyi di tempat karoke di Kota Padang.

Demi menjaga kenyamanan pengunjung wisatawan dan tertibnya tempat usaha, Satpol PP Kota Padang lakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan d tempat karaoke keluarga dan restoran yang ada di kota ini, pada hari Selasa (6/6/23) dini hari.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Buru Warga Negara India Lolos dari Prosedur Karantina di Bandara Soetta

Dalam pengawasan yang dilakukan Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini, rata-rata sangat mematuhi aturan yang berlaku. Namun ada satu tempat kafe tempat karaoke keluarga yang berada dikawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat, diduga melakukan pelanggaran Perda.

Pengawasan yang dipimpin Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama ini, juga melakukan pengawasan ke salah satu kafe/restoran yang ada di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Pengawasan yang dipimpin Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama ini, juga melakukan pengawasan ke salah satu kafe/restoran yang ada di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan. 

Pemilik kafe diduga tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan kita amankan sembilan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti, ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

BACA JUGA  Danrem 044/Garuda Dempo Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Sumsel Yang Baru

Selain itu, Satpol PP juga telah melayangkan surat panggilan terhadap salah satu pemilik usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tersebut.

“Yang kita lakukan ini, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe karaoke keluarga yang menyediakan minol di tempat karaoke. Tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada di Pemko Padang,”tuturnya.

Pengawasan yang dipimpin Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama ini, juga melakukan pengawasan ke salah satu kafe/restoran yang ada di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

BACA JUGA  Polri Pastikan Fasilitas dan Fitur 91 Command Center GPDRR 2022 di Bali

“Kalau kita lihat, pemilik usaha memiliki izin restoran. Namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya, jadi pemilik kita berikan surat agar datang ke Mako menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang,” terang Mursalim, Kepala Satpol PP Padang.

Lebih lanjut, Mursalim juga menghimbau dan berharap kepada para pelaku usaha di Kota Padang. Agar lebih tertib menjalankan usahanya, serta melengkapi izin dan peruntukkan usahanya masing-masing. Demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di Kota Padang serta menjaga kenyamanan wisata di Kota Padang.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Cigugur Gelar Gotong Royong Untuk Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan

Kuningan, Radar Berita Indonesia | LSM Penjara Indonesia PAC Cigugur laksanakan kegiatan kerja bakti. Guna menciptakan lingkungan bersih, Ketua LSM...

Artikel Lain Yang Anda Suka