Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka Ringkus 7 Tersangka Peredaran Narkoba

178
Radar BI, Majalengka | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, meringkus tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang.

Penangkapan tersebut, dilakukan melalui hasil penyelidikan di akhir tahun 2021 yang dilakukan Satnarkoba Polres Majalengka dan sekaligus gelar Operasi Antik Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, selain membekuk sejumlah pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.

“Barang bukti kita amankan dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka,” ungkap Edwin Affandi, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021).

BACA JUGA  Kenali 7 Gejala Serangan Jantung Ringan yang Perlu Perhatian
BACA JUGA  Kapolri Beberkan Peran Polri Tingkatkan Kerukunan Hidup Berbangsa Wujudkan Indonesia Maju

Ia menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan tersebut, meliputi narkoba jenis sabu – sabu dan obat – obat terlarang jenis farmasi. Saat ini ketujuh pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, kata dia, satu tersangka diantaranya seorang perempuan berinisial LW (37) merupakan pemain tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Ada juga tersangka lainnya berinisial HF (34) menjabat sebagai Kasipem di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Lamahsugih, Majalengka. HF sendiri terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” katanya.

BACA JUGA  Level Tidak Nyaman, Tingkat Kemacetan Lalu Lintas di DKI Jakarta Sudah Mencapai 48 Persen
BACA JUGA  Keakraban Prabowo Subianto dan Ganjar di BelajaRaya 2023

Sedangkan, tersangka lainnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu masing – masing berinisial RFS (berusia 28 tahun), AAJ (berusia 27 tahun), AS (berusia 35 tahun) dan DK. Sementara untuk tersangka penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis farmasi yang berhasil diciduk. Yakni berinisial AL (berusia 22 tahun).

Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, umumnya pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline.

Saat ini, lanjut dia, selain ketujuh tersangka dan barang bukti sabu serta obat obatan terlarang tersebut. Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK Rp 61 Miliar
BACA JUGA  Buntut Kasus Antigen Bekas, Polri Imbau Warga Cek Dulu Alat Sebelum Tes Corona

“Terkait tempatnya, ketujuh tersangka tersebut kami bekuk di sejumlah lokasi yang berbeda. Akibat perbuatannya, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 milyar,” tegasnya.

“Sementara untuk penyalahgunaan obat obatan terlarang, akan kami kenakan pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,” jelas pimpinan Polres Majalengka menambahkan. (Krismanto Abi Cris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini