Radar Berita Indonesia – Sidang lanjutan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu, 19 November 2025.
Perkara bernomor 236/G/2025/PTUN.JKT ini melibatkan para penggugat yang merupakan warga pemilik dan penghuni ruko, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Menteri Pertahanan RI sebagai Tergugat II Intervensi.
Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan surat tambahan dari para pihak serta tanggapan dari tergugat dan tergugat intervensi.
Sidang ke-6 sengketa Ruko Marina Tama berjalan sekitar satu jam dan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya.
Namun usai persidangan, baik perwakilan BPN Jakarta Utara maupun Kementerian Pertahanan tidak memberikan keterangan kepada media.
Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Kekhawatiran Pengosongan 31 Desember 2025
Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menyampaikan bahwa salah satu isu krusial dalam perkara ini adalah kekhawatiran warga terhadap rencana pengosongan ruko pada 31 Desember 2025, yang santer beredar di masyarakat.
“Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak sah. Kami sejak awal sudah menyurati pihak-pihak terkait, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan hingga Mabes TNI AL,” ujar Subali.
Akar Masalah: Status Tanah dan Penerbitan Sertifikat
Menurut Subali, sengketa ini bermula dari status tanah yang sejak dulu merupakan tanah negara, kemudian berkembang dan diserahkan kepada pengembang hingga akhirnya diperjualbelikan kepada masyarakat.
Namun dalam prosesnya diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan hak atas tanah dan sertifikat.
Subali menegaskan:
Secara aturan, tanah negara yang digunakan untuk kepentingan komersial seharusnya mengarah pada HPL, bukan Hak Pakai.
Jika Inkopal hanya sebagai pengelola, maka HPL tidak semestinya diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopal bukan lembaga negara.
Ia menilai ketidaksesuaian proses ini menjadi akar persoalan yang harus mendapat perhatian serius dari BPN.
- Harapan Penyelesaian Damai
- Subali kembali menegaskan bahwa pihaknya sejak awal mengutamakan jalur nonlitigasi.
“Hukum tertinggi adalah perdamaian. Kami berharap Pak Menhan dapat menjadi mediator antara warga dan Inkopal.”
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan BPN dalam menampilkan dokumen-dokumen pertanahan agar proses pemeriksaan berjalan objektif.
Kisah Warga: Beli Tahun 1997, Sertifikat Tak Pernah Terbit
Salah satu warga Marina Tama yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan perjalanan panjang yang ia alami sejak membeli ruko pada 1997.
Saat itu, pembelian dilakukan tanpa sertifikat fisik, namun pembeli dijanjikan sertifikat HGB akan terbit dalam satu tahun, namun hingga tahun kedua sertifikat tidak kunjung keluar.
Kemudian, pengelola menyampaikan bahwa:
- HGB tidak dapat diterbitkan.
- Status tanah berubah menjadi “sewa 25 tahun (2000–2025).
- Sertifikat yang diberikan bukan dari BPN, tapi dari Inkopal.
Warga juga mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (HP) No. 477/2000 atas nama Kemenhan, yang dijadikan dasar penerbitan perjanjian sewa.
“Bangunan itu sudah berdiri dan diperjualbelikan sejak 1997. Bagaimana mungkin Hak Pakai negara diterbitkan di atas bangunan komersial? Itu bertentangan dengan SK Gubernur yang mengatur HGB harus atas nama pembeli,” jelasnya.
Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan sejumlah pungutan yang dinilai tidak wajar, antara lain:
- IPL naik namun fasilitas tidak terawat.
- Tarif air mencapai Rp56.000/m³, jauh di atas rata-rata resmi.
- Parkir lebih mahal bagi pemilik ruko dibanding pengunjung.
- Tagihan air usaha bisa mencapai Rp8–12 juta per bulan.
- Angkanya kadang tidak masuk akal, ujar warga tersebut.
Menjelang akhir masa sewa lahan Marina Tama yang dipaksakan pada 31 Desember 2025, warga berharap adanya perlindungan hukum dari negara, khususnya BPN sebagai penerbit sertifikat.
Kami hanya meminta proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya. Negara harus hadir agar rakyat tidak menjadi korban.
Sidang sengketa lahan Marina Tama akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti.
Hingga berita ini diturunkan, BPN Jakarta Utara maupun Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.


