Palembang, Radar BI | Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019, yang menyeret Terdakwa oknum Perwira Menengah (Pamen) polisi yaitu AKBP Dalizon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (17/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa, sidang yang beragendakan eksepsi langsung disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan langsung disampaikan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Saat menyampaikan eksepsinya Penasehat Hukum Terdakwa Dalizon yang merupakan mantan Kapolres OKU Timur, yaitu Anwar Tarigan mengatakan, kami menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan.
“Meminta dan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri menerima eksepsi terdakwa Dalizon sescara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum dan memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya,” ucap Penasehat Hukum terdakwa saat sampaikan eksepsi dihadapan Majelis Hakim.
Anwar Tarigan, SH, MH kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan dan menjelaskan eksepsi yang dibacakan tersebut merupakan bentuk keberatan atas dakwaan penuntut umum yang menyebut kliennya memaksa dan memeras Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.
“Kami merasa keberatan terkait dakwaan JPU terhadap klien kami, karena dalam dakwaannya memaksa dan memeras dan meminta uang kepada Kadis PUPR Muba, Herman Mayori. Menurut keterangan klien kami justru pihak Dinas PUPR Muba yang mendekati dan meminta bantuan kepada Dalizon,” ujar Anwar.
Anwar juga mengatakan, dalam perkara ini bukan hanya kliennya saja terlibat akan tetapi ada keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Dari itu la, kami juga mengajukan Justice Collaborator (JC) dan berharap dapat dikabulkan Majelis Hakim agar bisa menyeret pihak lainnya,” ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Dalizon meminta uang sebesar Rp 10 Milyar kepada Herman Mayori, berkedok jasa pengamanan agar kasus indikasi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muba tidak dilanjutkan. Dengan rincian Rp 5 milyar 250 juta diambil Terdakwa Dalizon dan sisanya sebesar Rp 4 milyar 750 juta diserahkan ke Dir Reskrimum Polda Sumsel yaitu Anton Setiawan.
JPU Kejagung RI menjerat Terdakwa Dalizon yang diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, dan telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.