Radar Berita Indonesia | Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar hakim Eman Sulaeman.
“Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengatakan dirinya datang bersama adik-adik Pegi dan pihak keluarga lainnya. Dia mendoakan agar status tersangka Pegi dapat dibatalkan sehingga sang anak bebas.
“Yakin insyaallah (Pegi bebas). Apa pun hasilnya siap,” ujar Kartini kepada awak media.
Kartini berharap Pegi dapat dibebaskan dari segala tuduhan di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kartini merasa sangat kehilangan, terlebih sang anak merupakan tulang punggung keluarga.
“Pegi minta doa dan berterima kasih kepada seluruh netizen di Indonesia yang telah mendukung dan mendoakannya. Pegi juga berpesan supaya terus mendoakan Pegi supaya Pegi bisa cepat bebas,” tambah Kartini.
Sementara itu, adik Pegi yaitu Amelia berharap hakim dapat memberikan putusan praperadilan yang adil untuk sang kakak.
“Semoga hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya dan Pegi cepat bebas karena keluarga siap menanti kepulangan Pegi kembali,” ujar Amelia.