BerandaINFO POLRISindikat Uang Palsu di Sragen Terbongkar, 4 Pelaku Diamankan

Sindikat Uang Palsu di Sragen Terbongkar, 4 Pelaku Diamankan

Radar Berita Indonesia | Jajaran Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran sindikat uang palsu di wilayah Sragen. Tiga orang pelaku berinisial RWW (19), BMS (21), dan seorang anak berinisial MBR (17), berhasil diamankan beserta ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan.

Kejadian sindikat uang palsu ini terungkap setelah salah satu korban, Suparmi (67), seorang pemilik warung di Desa Gabus, Ngrampal, Kabupaten Sragen, melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan sindikat uang palsu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan persnya siang ini, Selasa, 27 Mei 2025, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan uang tunai.

BACA JUGA  8 Manfaat Air Kelapa Hijau: Minuman Segar Dengan Sejuta Khasiat Untuk Kesehatan

Sindikat uang palsu “Masyarakat harus lebih jeli dan teliti. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Diuraikan Kapolres, kasus sindikat uang palsu ini bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika MBR membelanjakan selembar uang palsu pecahan Rp 100.000 di warung milik Ibu Suparmi di Dk. Made Wetan RT 19, Ds. Gabus, Kec. Ngrampal, Sragen.

MBR membeli rokok Win Filter isi 20 dan mendapatkan kembalian uang asli sebesar Rp 71.000.

BACA JUGA  Irwan Basir Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an, Dukung Progul Islami Wali Kota Padang

Setelah MBR pergi, Ibu Suparmi merasa curiga dengan sindikat uang palsu yang diterimanya karena tidak seperti biasanya. Ia pun berinisiatif mencari mobil Toyota Avanza biru metalik yang digunakan pelaku.

Secara kebetulan, Ibu Suparmi menemukan mobil tersebut di Indomart Tangen. Tak lama berselang, suami dari saksi Lasmini, Bapak Joko, menyusul Ibu Suparmi.

Bapak Joko kemudian menghampiri mobil dan meminta MBR keluar untuk klarifikasi. Saat itulah, Bapak Joko menemukan uang palsu yang dibawa MBR dan segera mematikan mesin mobil serta mencabut kuncinya.

BACA JUGA  Langkah Bersejarah: Prabowo Temui Buruh, Pengamat Apresiasi Pendekatan Langsung

Kerumunan warga pun terbentuk, dan tak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan RWW, BMS, dan MBR beserta barang bukti segepok uang beragam pecahan rupiah dan uang asing.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RWW berperan sebagai pengedar dan pembawa uang palsu dari Jogja hingga ke Sragen. Ia menyimpan uang palsu tersebut di dalam tas pinggangnya. BMS memiliki peran yang lebih signifikan, yaitu sebagai pembuat uang palsu.

Ia bersama dengan WS dan FDW alias Vito yang kini masih dalam pencarian orang (DPO), memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 5.000, hingga USD 50 di Wonosari, Yogyakarta dengan menggunakan peralatan seadanya printer dan kertas HVS.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Omzet Rp 4,5 M

Ketiga pelaku diketahui saling mengetahui bahwa uang yang mereka edarkan adalah palsu dan sengaja membelanjakannya untuk mendapatkan uang asli dari pengembalian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku, Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri ABS1234001 (yang dibelanjakan di warung Ibu Suparmi), 1 buah plastik warna hitam, 143 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (senilai Rp 14.300.000), 178 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 (senilai Rp 8.900.000).

Selain itu, sebanyak 42 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 (senilai Rp 840.000), 40 lembar uang palsu pecahan Rp 5.000 (senilai Rp 200.000), 5 lembar uang palsu pecahan USD 50 (senilai USD 250), 7 lembar uang asli pecahan Rp 10.000 (kembalian dari pembelian rokok), 1 lembar uang asli pecahan Rp 1.000 (kembalian dari pembelian rokok).

BACA JUGA  Iskandar Cerita Masa Kecil di Palembang Jadi Tukang Becak Hingga Jadi Pejabat di Dinas Sosial Sumbar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 milliar.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Sragen untuk proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih memburu WS dan FDW alias Vito yang diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu tersebut.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini