Bintauna, Radar Berita Indonesia – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Oldy Kumolontang, Kepala Desa Huntuk, terus menjadi sorotan publik.
Warga menuding Polsek Bintauna terkesan lamban menangani perkara kasus dugaan penganiayaan ini meski laporan telah resmi masuk.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Oldy Kumolontang, Kepala Desa Huntuk, terus menjadi sorotan publik.
Padahal, Pasal 351 KUHP jelas mengatur sanksi tegas bagi pelaku penganiayaan:
– Ayat (1): penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
– Ayat (2): jika mengakibatkan luka berat, pidana paling lama 5 tahun.
– Ayat (3): jika mengakibatkan kematian, pidana paling lama 7 tahun.
Namun hingga kini, Oldy Kumolontang belum ditahan dan masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa. Situasi ini menimbulkan keresahan warga.
“Selama masih menjabat, Desa Huntuk tidak akan aman. Kami khawatir akan muncul gejolak baru,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat menduga ada oknum yang membekingi kasus ini sehingga proses hukum di tingkat Polsek jalan di tempat.
Dari sisi regulasi pemerintahan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 dengan tegas menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara jika:
1. Terjerat kasus hukum pidana yang sedang dalam proses,
2. Melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,
3. Melanggar larangan sebagai kepala desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menegaskan, kepala desa yang telah berstatus tersangka tindak pidana dapat diberhentikan sementara oleh bupati.
Karena itu, sejumlah pihak mendesak Kapolres Bolaang Mongondow Utara mengambil alih kasus ini agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika terbukti bersalah, kepala desa harus diproses hukum sekaligus diberhentikan dari jabatannya,” tegas warga lainnya.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, demi tegaknya keadilan serta menjaga ketertiban masyarakat Huntuk.
Sumber: Robby Sigar


