BerandaDPD RIMahyudin: Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Bisa Merusak Tata Negara

Mahyudin: Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Bisa Merusak Tata Negara

Jakarta, Radar BI | Wakil Ketua DPD RI Dr. H. Mahyudin, ST., MM, turut mengomentari putusan PN Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilu sampai Juli 2025.

Menurutnya putusan itu janggal, karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) untuk menangani perkara proses pemilu.

Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU sendiri. Jika tidak bisa, maka ke Bawasulu yang berwenang memutuskan siapa yang benar dan salah.

BACA JUGA  Tampung Aspirasi di Pesantren Al Rosyid, LaNyalla Diminta Selamatkan Bangsa

Putusan bawaslu ini pun bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terangnya, dalam keterangan tertulis, pada hari Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, Putusan PN Jakarta Pusat ini sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini. Untuk itulah, Senator asal Kalimantan Timur ini meminta KPU untuk banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA  Sidang Putusan Praperadilan Hakim Kabulkan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

“Kita meminta KPU melakukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat itu. Karena secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan,” katanya.

Apalagi tambah Mahyudin, pelaksanaan pemilu ini telah diatur sendiri di dalam undang-undang pemilu dan disebutkan pula di dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.

BACA JUGA  Presiden Joko Widodo Minta Polri Kawal Investasi: Jika Kapolda Tak Bisa Mengawal, Ganti!

Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang Pengadilan Negeri di mana pun.

Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik seperti bencana alam, dan sebagainya, katanya.

Sumber: Humas DPD RI

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini