Bogor – Sidang hari ini menghadirkan para saksi dan pembuktian masing – masing data kepemilikan. Setelah hasil sidang kemaren pembacaan sela, jeda satu minggu waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk mempersiapkan kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat mengenai data konkrit. Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Para saksi dari penggugat termasuk para instansi yang terkait dalam hal ini hadir dalam persidangan, kuasa hukum dari Hj. Sukmawati Djafar dan rekan termasuk kuasa hukum dari PT. Putra Adhi Prima (PAP) Masing – masing sudah mempersiapkan baik itu bukti maupun Saksi – saksi dalam persidangan.
Enam Instansi yang tergugat hanya beberapa orang yang hadir dalam persidangan pembuktian, salah satunya hadir presentasi dari ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Sidang untuk hari ini belum kepada kesaksian para saksi, sidang pembuktian ini baru mengacu pada jawaban rubrik dari tergugat, yang masing masing diminta oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Adapun kekurangan data, pada kesempatan ini hakim memberikan jeda waktu satu pekan kepada tergugat untuk melengkapinya. Bahkan mempersilahkan kepada tergugat dan penggugat untuk melampirkan apabila ada temuan baru, ucapnya.
Sidang Pembuktian kembali akan di gelar pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2021, sidang akhirnya ditutup oleh Hakim.
Dalam sidang selanjutnya tanggal 19 Oktober 2021, sidang persengketaan lahan masih dalam agenda pembuktian data serta jawaban tertulis dari para tergugat dan sidang ini pun para tergugat berikut dengan saksi saksinya belum diberikan jadwal untuk memberikan keterangan langsung dalam persidangan, dan sidang pun ditutupnya oleh hakim. Hingga kembali sidang akan digelar pekan depan di hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021.
Dua pekan sidang mengenai pembuktian dan jawaban dari penggugat sudah lengkap, Hakim yang mulia menyampaikan untuk agenda sidang selanjutnya menginjak pada sidang lapangan atau ke lokasi, dan di harapkan para tergugat berikut saksi di wajibkan untuk hadir di sidang hari Rabu tanggal 03 November 2021.
Ditambahkannya, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor menegaskan disidang lapangan nanti kepada penggugat dan tergugat untuk hadir tepat pada waktunya paling telat pukul 09.00 Wib hari Rabu tanggal 03 November 2021 dan kita sama – sama kelapangan atau ke lokasi.
Kesepakatan bersama pun di sepakatinya mengenai agenda sidang selanjutnya, tanpa ada yang interupsi, akhirnya Hakim mengetuk palu.
Ditempat terpisah, salah satu kuasa hukum dari Hj. Sukmawati mengatakan dengan agenda sidang berikutnya dilapangan dengan cek langsung lokasi, tentunya ini yang sangat dinantikan, tuturnya
Pembuktian data maupun para saksi disidang lapangan tentunya untuk meyakinkan kepada hakim tentang kebenaran bukan pembenaran, ucapnya.
Sumber: Team Radar BI.
Facebook Comments